Aksi Dukun Cabul Setubuhi Ibu dan Dua Anak dalam Satu Malam, Suami Korban Jaga Keris Penuhi Syarat

Aksi dukun cabul yang lampiaskan nafsu bejatnya nodai satu keluarga di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock
ILUSTRASI pemerkosaan - Modal ngaku punya ilmu gaib, dukun cabul beraksi nodai ibu dan dua anak korban, suami korban disuruh jaga keris 

"Waktu itu pelaku mengiming-imingi korban SA untuk disekolahkan di pondok pesantren dan akan dicarikan pekerjaan.

Sehingga orangtuanya mengantarkan korban ke kediaman pelaku,"

"Di situ SA anak dibawah umur tersebut juga digauli pelaku sebanyak 2 kali," tegasnya.

Terhitung perbuatan pemerkosaan pelaku tersebut sudah dilakukan terhadap korban SA sebanyak 5 kali yang mana 4 kali dilakukan pelaku sebelum kejadian yang terakhir, yang mana pelaku mengaku dapat menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau JIN.

Selain dengan korban, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan ibu korban SH sebanyak 3 kali dan kakak perempuan korban N sebanyak 1 kali.

Dengan bujuk rayuan untuk mengusir makhluk gaib atau jin yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban.

"Karena pelaku mengaku sebagai orang pintar atau paranormal atau dukun yang dapat mengusir gangguan makhluk gaib atau JIN," sebut AK Sembiring.

Berkat adanya laporan dari korban,  Selasa (26/7/2022) sekitar jam 17.00 WIB Tim Macan Komering unitreskrim Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut.

Dari hasil penyelidikan serta informasi didapat bahwa pelaku Imam Syafaat (29) sedang berada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.

"Lalu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lempuing, IPDA SUPARMAN, SH menuju ke rumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan," cetusnya.

Ditegaskan untuk pasal yang dikenakan yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002.

"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved