Berita Surabaya

5 Tahun Dipenjara Bikin Pria di Surabaya Ini Tak Kapok, Kembali Jajakan Barang Haram Lagi

Pemuda pengangguran itu, masih saja melanjutkan bisnis haramnya yang jelas-jelas pernah mengantarkannya masuk penjara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Agus Effendi saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto di Mapolsek Gayungan. Ia tak kapok usai keluar dari penjara selama 5 tahun kembali jual sabu 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pernah mendekam lima tahun lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata tak membuat Agus Effedi kapok menjadi bandar sabu


Pemuda pengangguran itu, masih saja melanjutkan bisnis haramnya yang jelas-jelas pernah mengantarkannya masuk penjara.


Akibatnya, kini pria asal Jambangan, Surabaya itu, terpaksa mendekam kembali di balik jeruji tahanan.


Ia ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya karena menyimpan sabu yang siap diantar ke pelanggan. 


Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, tersangka juga kerap melakukan transaksi sabu dan membantu memindahkan paket sabu yang diperintah oleh bandar yang lebih tinggi dari dirinya. 


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian. tersangka yang saat itu hendak mengirim pesanan sabu menggunakan sistem 'ranjau' akhirnya dibekuk oleh anggota kepolisian di kawasan Jalan Dukuh Menanggal Jumat (22/7/2022) malam. 


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu, masing-masing berat 0,40 gram, 0,44 gram, dan 0,33 gram.


"Barang bukti disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Kami juga sita HP dan timbangan digital," kata Iptu Hedjen, Jumat (5/8/2022). 


Saat diinterogasi, Hedjen mengungkapkan, tersangka mengakui bahwa pasokan sabu yang dibelinya selama ini diperoleh dari bandar berinisial B. 

Baca juga: Diminta Paman Jualan Narkoba, Pemuda Asal Bangkalan Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sabu Diamankan

Kumpulan Berita Lainnya seputar Surabaya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com


Dari sosok B yang kini masih dalam pengejaran karena berstatus DPO. Tersangka membelinya seharga Rp500 ribu.


"Awal pengakuannya dipakai sendiri, namun tersangka juga mengedarkan," pungkasnya.


Sementara itu, tersangka Agus Effendi mengaku sebelum tertangkap, dirinya sempat berhasil menjual dan memindahkan paket sabu yang diranjau bandar sebanyak lima kali. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved