Berita Probolinggo
Dicekoki Miras Tubuh Gadis Probolinggo Digilir 4 Pemuda, Dieksekusi di Semak-semak Sumber Mata Air
Mereka mencekoki gadis di bawah umur, SA (16), warga Kota Probolinggo, dengan minuman keras lalu memperkosanya secara bergiliran
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Empat pemuda di Probolinggo berkelakuan bejat. Mereka menggilir gadis dengan cara dicekoki miras terlebih dahulu.
Keempat pemuda ini mengeksekusi tubuh gadis itu di semak-semak secara bergiliran.
Mereka mencekoki gadis di bawah umur, SA (16), warga Kota Probolinggo, dengan minuman keras lalu memperkosanya secara bergiliran.
Personel Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota telah mencokok tersangka. Para durjana tersebut yakni, MAZ (16), warga Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan kejadian bermula saat tersangka mengajak korban nongkrong di Sumber Mata Air, Kelurahan Sumber Wetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Senin (9/5/2022).
Setibanya di lokasi, korban dipaksa menenggak miras hingga tak berdaya.
Seketika itu pula niat busuk para tersangka muncul.
"Saat korban tak berdaya karena miras, para tersangka membawa korban ke area semak-semak lantas memperkosanya secara bergiliran. Pemerkosaan terjadi pukul 17.30 WIB. Suasana Sumber Mata Air sepi," katanya, Jumat (5/8/2022).
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis (12/5/2022).
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Cerita PSK Probolinggo Langsung Bergairah Dapat Berondong, Juga Terima Gigi Ompong Tarif Rp70 ribu
Kumpulan Berita Lainnya seputar Probolinggo
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Setelahnya, para tersangka diringkus di rumahnya masing-masing, Minggu (31/7/2022).
Polisi mengamankan barang bukti antara lain, jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban.
"Atas perbuatannya, ke empat pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI nomer 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI nomer 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjarara," pungkasnya.