Berita Probolinggo

Para Tersangka Judi Remi di Probolinggo Serahkan Diri usai Lari saat Digrebek Selang 3 Hari

tiga tersangka kasus perjudian remi. Mereka sempat lari lalu menyerahkan diri ke Polsek Dringu Probolinggo

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Polsek Dringu mengamankan tiga tersangka judi remi. Mereka sempat lari saat digrebek lalu menyerahkan diri 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Dringu membekuk tiga tersangka kasus perjudian remi. Mereka sempat lari lalu menyerahkan diri.

Ketiga tersangka, yakni Agus (36); Moh. Khoiron (35) dan Nunung (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo


Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian. 


Sayangnya, para tersangka sempat melarikan diri. 


"Meski sempat melarikan diri, dilokasi kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp. 70.000," katanya, Sabtu (6/8/2022). 


Usai penemuan barang bukti tersebut, petugas melakukan rangkaian penyelidikan.


Selanjutnya, ketiga tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Polsek Dringu pada Kamis (4/8/2022).


"Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perjudian remi di lokasi tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pantura Probolinggo, Pengendara Motor Tewas saat Menyalip Mobil, Dihantam Truk

Kumpulan Berita Lainnya seputar Probolinggo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com


Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menyebut ketiga tersangka diancam Pasal 303 KUHP jo UU No. 7  Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 


"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved