Berita Bangkalan
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Ibarat Kibaran Setengah Tiang Bagi Pedagang Bendera
Ditambah program Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang baru saja ia dengar pada momen peringatan Kemerdekaan Ke-77 RI 2022
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gegap gempita peringatan Hari Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia tahun ini tampaknya akan dilalui dengan ‘pengibaran bendera setengah tiang’ di dalam hati para pedagang Bendera Merah Putih. ‘Kemerdekaan’ mengais rezeki dalam setahun sekali seolah tercerabut. Itu setelah pemerintah menggelorakan program Pembagian 10 Juta Bendera Merah di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Suara nyaring dari seorang perempuan berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakhiri tatapan kosong Asep Supriatna (42), pedagang Bendera Merah Putih asal Garut, Jawa Barat yang biasa mangkal di depan Stadion Gelora Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (9/8/2022).
“Gak ada lonjakan Mas. Justru lonjakan pembelian yang biasanya terjadi pada tanggal 29 Juli hingga 4 Agustus malah gak ada. Standar terus, malah bukan standar, kurang jauh lebih dari yang diharapkan, jauh dari harapan,” ungkap Asep Supriatna kepada Surya dengan logat kental Sunda.
Momen peringatan kemerdekaan pada Agustus 2022 kali ini merupakan tahun ketujuh bagi pria yang akrab disapa Ade itu untuk mengais rezeki di Kota Bangkalan. Berjualan Bendera Merah Putih merupakan salah satu harapan terbesar bagi isteri dan keempat anaknya. Ia datang ke Kabupaten Bangkalan bersama 16 saudara sepupunya, menyebar di beberapa titik jalur protokol Bangkalan.
Ade mengaku, pendapatan dari penjualan Bendera Merah semakin tahun terus menurun seiring semakin masifnya penjualan dengan sistem online. Ditambah program Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang baru saja ia dengar pada momen peringatan Kemerdekaan Ke-77 RI 2022 ini, menjadikan penghasilannya semakin mengering.
“Apalagi ini, udah gak dibagi-bagi juga sekarang sudah seret (penghasilan). Apalagi dibagi-bagi. Untung gak nambah, rencananya sih nambah barang dagangan. Sepertinya sebelum 17 Agustus kami harus kembali pulang ke Garut,” keluh Ade yang berjualan bendera dengan sistem setoran.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berupaya kembali menggelorakan jiwa nasionalisme melalui gelaran Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
“Atau ibaratnya begini, kasih saja uangnya ke siapa atau ke kepala desa agar tolong dibeliin bendera. Jadi para pedagang bisa bernafas. Biasanya lonjakan pembelian pada 29 Juli hingga 4 Agustus saat ini malah gak ada, justru sekarang aneh. 50 persen target gak ada sama sekali atau nol,” pungkasnya.
Seorang pembeli berseragam PNS, Yeni Repelianti mengungkapkan, sesuai Surat Edaran yang diterimanya, setiap kantor Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan diminta menyumbang sebanyak 10 buah bendera.
“Kalau (OPD) eselon IV sebanyak 10 buah bendera, eselon V sejumlah 5 buah bendera seperti yang tertuang dalam edaran. Tetapi ini saya beli bukan untuk kebutuhan kantor, tetapi untuk keperluan kampung,” singkat Yeni yang berdinas di Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bangkalan itu.
Merespon program Pemerintah Pusat itu, Bupati Bangkalan menerbitkan undangan bersifat penting yang ditandatangani Wakil Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM. Undangan tertanggal 8 Agustus 2022 mewajibkan para Staf Ahli, Asisten Sekretariat Daerah, para kepala bagian, dan seluruh camat se Kabupaten Bangkalan untuk hadir esok, Rabu (10/8/2022).
“Pembagian secara simbolis Bendera Merah Putih di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, besok pukul 08.00 WIB,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agus Sugianto Zain kepada Surya.
Ia menjelaskan, Bupati Bangkalan juga memerintahkan seluruh camat se Kabupaten Bangkalan untuk menggalang partisipasi Bendera Merah Putih dari pihak kecamatan dan pengusaha. Itu sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juli 2022 bernomor : 033.01/4397/SJ.
‘Selajutnya dimohon untuk didistribusikan secara serentak bersama Muspika kepada masyarakat yang membutuhkan. Mohon laporan disertai foto atau video dikirim ke Bakesbangpol Kabupaten Bangkalan,” pungkas Agus.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan terkait penggalangan partisipasi Bendera Merah Putih yang telah ditetapkan dengan ukuran 120 x 80 Centimeter. Ketentuan-ketentuan itu meliputi; Anggota Forkopimda berpartisipasi sejumlah 20 buah bendera, instansi vertikal 15 buah bendera.
‘Begitu juga untuk BUMN dan perbankan sebanyak 15 buah bendera, OPD Eselon II sebanyak 10 buah, OPD Eselon III sebanyak 5 buah, kelurahan/desa sejumlah 3 buah, ormas sejumlah 2 buah, dan pengusaha sebanyak 5 buah. Dikumpulkan paling lambat besok (Rabu),” pungkas Agus.