Berita Madiun

Nikmati Tubuh Janda di Hotel, Pilot Gadungan Ini Bawa Lari Mobil dan Uang saat Janda Mandi

Berbekal ID card pilot palsu, Ridwan yang seorang pengangguran mengaku kepada IS adalah seorang pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra
Berbekal ID card pilot palsu, Ridwan yang seorang pengangguran mengaku kepada IS adalah seorang pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia. hingga ajak Check in di hotel 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang pilot gadungan di Kota Madiun menipu hingga menikmati tubuh  janda sekaligus berhasil melarikan mobil Toyota Avanza dan uang senilai Rp 950 ribu.


Kejadian bermula saat M Ridwan (54) berkenalan dengan IS (46) melalui media sosial Facebook pada awal bulan Juni 2022.


Berbekal ID card pilot palsu, Ridwan yang seorang pengangguran mengaku kepada IS adalah seorang pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia.


Setelah lebih kurang satu pekan intensif menjalin komunikasi lewat media sosial, pria asal Kabupaten Mojokerto tersebut mengajak IS untuk bertemu.


"Tanggal 19 Juni keduanya bertemu di Hotel Bali, Kota Madiun," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8/2022).


Setelah ngobrol dan melakukan hubungan suami istri, IS yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk tersebut mandi di kamar mandi hotel.


"Saat korban mandi, pelaku membawa lari mobil Toyota Avanza Nopol AG 1087 VV beserta dompet berisi uang Rp 950 ribu," lanjutnya.


Selain itu, pelaku juga membawa lari handphone milik korban menuju rumahnya di Kabupaten Mojokerto.


Korban yang merasa kecolongan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumah pelaku di Mojokerto.

Baca juga: Istri Ajak Keluarga Grebek Suaminya Oknum Pilot Berduaan dengan Pramugari Jam 1 Pagi, Bawa ke Polisi

Kumpulan Berita Lainnya seputar Madiun

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved