Berita Sumenep

Akibat KDRT, Seorang Karyawan Perhutani Ditangkap Polisi, Istri yang Laporkan Suaminya Sendiri

Istri atau korban dari pelakunya yang sudah jadi tersangka KDRT ini diketahui identitasnya sebagai pegawai Puskesmas Kangayan Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan - Kasus KDRT terjadi di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang oknum karyawan Perhutani di Pulau Kangean Sumenep, Madura ini ditangkap  polisi pada hari Rabu (10/8/2022) pukul 23.30 WIB.

Oknum perhutani pulau Kangean ini berinisial MS (32) asal Desa Sawah Sumur Kec Arjasa pulau Kangean Sumenep ini harus mendekap dibalik jeruji karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya (KDRT) berinisial AP (32).

Istri atau korban dari pelakunya yang sudah jadi tersangka KDRT ini diketahui identitasnya sebagai pegawai Puskesmas Kangayan Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban AP yang diduga dilakukan oleh tersangka MS suaminya AP sendiri.

"Ini sesebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2044, tentang KDRT," kata AKP Widiarti.

Tempat kejadian peristiwa KDRT itu di dalam rumah korban, tepatnya di dusun  Kayuaro Desa atau Kecamatan Kangayan Kangayan Sumenep.

"Kejadiannya  tabrak pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 12.30 WIB dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya  pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB," katanya.

"Barang bukti yg berhasil disita, berupa surat akte nikah atas nama korban AP," katanya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved