Berita Sumenep

Perkumpulan Wakaf PSS Ajukan Pengukuran Tanah Markas Kodim/0827 Sumenep ke BPN, Dandim Angkat Bicara

Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya saat dikonfirmasi soal pengukuran peta bidang tanah markasnya yang dimaksud dengan tegas menolak

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Markas Kodim/0827 Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep (PSS) mengajukan pengukuran peta bidang tanah Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep.

Markas Kodim/0827 Sumenep ini berada di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota atau sebelah selatan Taman Bunga (TB) Sumenep.

Pengajuan pengukuran peta bidang tanah  itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep dengan nomor 493/35.29.200/VIII/2022 tentang pemberitahuan pengukuran bidang tanah terhadap pemohon.

Baca juga: Video Viral Wanita Dianiaya di Cafe Paris, Polres Sampang Dalami Kasus Tapi Belum Ungkap Motif

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Surat pemberitahuan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor BPN Sumenep, Agus Purwanto tertanggal 9 Agustus 2022.

Surat tersebut dijadwalkan oleh kantor BPN Sumenep pada hari Selasa 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kepala Kantor BPN Sumenep, Agus Purwanto membenarkan adanya surat permohonan dari Perkumpulan Wakaf PSS dimaksud untuk mengukur ulang peta bidang tanah Tangsi dan Kodim/0827 Sumenep yang diklaimnya sebagai hak milik waris.

"Iya benar dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan permintaan pengukuran peta bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kodim Sumenep dan sudah sesuai SOP," terang Agus Purwanto pada TribunMadura.com.

Menurutnya, Perkumpulan Wakaf PSS sudah memenuni persyaratan pengukuran peta bidang tanah Tangsi dan Kodim yang diajukan ke BPN Sumenep. Baik persyaratan administrasi itu salah satunya seperti surat keterangan kelurahan, surat alas hak, KTP dan lain-lainnya.

"Jika sudah memenuhi persyaratan, maka kami kirimkan surat kepada pihak pemohon tentang rencana pengukuran bidang tanah yang dimaksud," katanya.

Namun lanjutnya, jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta persyaratan yang kurang. Dan jika nanti ada yang keberatan, maka akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Prinsipnya kami menjalankan sesuai SOP dan tidak ada persoalan. Kalau nanti memang ada penolakan, maka kita tunda dulu pengukurannya sampai sesuai SOP," katanya.

Terpisah, Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya saat dikonfirmasi soal pengukuran peta bidang tanah markasnya yang dimaksud dengan tegas menolak

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved