Pencabulan Santri Jombang

Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Tantang Korbannya untuk Sumpah Mubahalah saat Sidang

Mas Bechi sampai menantang saksi korban yang menuduhnya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, untuk melakukan sumpah mubahalah. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Terdakwa pencabulan Mas Bechi tantang korbannya untuk sumpah mubahalah saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, membantah semua keterangan saksi korban, yang menuduhnya melakukan rudapaksa, dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 


Melalui penasehat hukumnya, I Gede Pasek Suardika, Mas Bechi sampai menantang saksi korban yang menuduhnya melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut, untuk melakukan sumpah mubahalah


Pernyataan yang didengar I Gede Pasek Suardika dari mulut kliennya itu, tak main-main. 

Baca juga: Semua Poin Eksepsi Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santri Jombang Ditolak JPU, ini Alasannya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Tidak ingin menjadi menjadi isapan jempol belaka; yang sangat mungkin terjadi karena muncul dari mulut seorang terdakwa.


Mas Bechi, meminta penasehat hukumnya untuk mengajukan keinginannya itu; menantang sumpah mubahalah para saksi korban, ke majelis hakim persidangan.


"Terdakwa membantah adanya persetubuhan itu, beliau menawarkan pada majelis hakim berdua untuk melakukan sumpah mubahalah. Apakah dikabulkan apa tidak. Kita tunggu saja," katanya di depan Kantor PN Surabaya, Senin (15/8/2022). 


I Gede Pasek Suardika juga kembali mengulas sejumlah poin dakwaan, yang menyebut bahwa korban membuka sendiri pakaiannya. 


Padahal, dakwaan pada kliennya adalah pemerkosaan, yang tentunya hal tersebut, terbilang mustahil terjadi. 


"Iya, dan terungkap, diakui oleh saksi. Saksi menyampaikan sendiri, dia buka sendiri (baju) dan semacamnya, tapi peristiwa itu dibantah oleh mas Bechi tidak pernah ada," pungkasnya.


Sidang lanjutan beragenda mendengar keterangan saksi itu, dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sepanjang kurun waktu itu, rencana memeriksa lima orang saksi menjadi hanya satu orang saksi.


Lanjutan pemeriksaan saksi tersebut, akan dilakukan pada Kamis (18/8/2022) dan Jumat (19/8/2022). Pasalnya, terdapat sekitar 40 orang saksi yang bakal dilibatkan dalam persidangan perkara tersebut. 


Sebelumnya, mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim yang mengangkut Mas Bechi, tiba di depan halaman Kantor PN Surabaya, sekitar pukul 09.24 WIB. 


Mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah bertuliskan nomor 19, Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan di kawal petugas keamanan, menyurusi lorong yang Kantor PN Surabaya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved