Berita Sumenep
DPRD Sumenep Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan budi Daya Ikan & Petambak Garam
Raperda tersebut tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang 'Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam menjadi akan menjadi payung hukum baru dalam menjalankan usahanya di ujung timur Madura.
Hal tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep pada hari Jumat (19/8/2022) pukul 10.30 WIB.
Raperda tersebut tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam.
Juru Bicara Pansus II DPRD Sumenep Ahmad Noufil menyampaikan bahwa Kabupaten Sumenep merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki wilayah laut dan pesisir yang memiliki potensi perikanan dan garam yang sangat besar.
Bahkan lanjutnya, semua itu dapat dimanfaatkan menjadi potensi ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.
"Potensi perikanan dan garam di Sumenep luar biasa besar, terdapat potensi perikanan tangkap, potensi produk olahan hasil perikanan, sumberdaya perikanan karang dan jenis ikan hias, serta potensi wisata bahari, hanya saja potensi yang ada belum dioptimalkan, terutama upaya yang berbasis pada perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan masyarakat sekitar pesisir," kata Ahmad Noufil saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus II.
Maka lanjutnya, melalui pembahasan baik internal maupun bersama Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep ada beberapa yang perlu disempurnakan baik pasal ataupun penambahan klausal.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengetuk palu setelah menanyakan kesepakan bersama terhadap Raperda tersebut.
"Sesuai hasil rapat pansus tersebut dapat disetujui," tanya politisi PKB Sumenep yang kemudian dijawab setuju dan mengetuk palu.
Baca juga: Bank BPRS Cabang Rubaru Sumenep Borong Hadiah Lomba HUT ke-77 RI
Kumpulan Berita Lainnya seputar Sumenep
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Selanjutnya Ketua DPRD Sumenep, Wakil Bupati Sumenep menandatangani bersama Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam tersebut.