Berita Pamekasan
Dua Pengedar Pil Y Ditangkap Polres Pamekasan, ada Ribuan Pil yang Hendak Dijual Jadi Barang Bukti
AKP Nining Dyah mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 2 botol warna putih yang di dalamnya berisi 1000 butir pil warna putih berlogo Y
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianÂ
TRIBUBMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap dua pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dua pelaku itu pria berinisial NM, warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Dan, MB warga Dusun Laok Saba, Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Keduanya diamankan di dalam sebuah rumah di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: 12 Hari ke Depan Polres Pamekasan akan Tumpas Peredaran Narkoba, Komitmen Tekan Kriminalitas
Berita menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 2 botol warna putih yang di dalamnya berisi 1000 butir pil warna putih berlogo Y.
Pil itu dibungkus plastik warna ungu.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti pil lainnya ada di rekannya yang bernama MB.
Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MB di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 34 tik kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya berisikan 3 butir pil tablet berlogo Y dengan total 102 butir yang diletakkan dalam bungkus rokok OE Bold dan 52 tik kertas grenjeng warna emas yang di dalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil berlogo Y.
Seluruhnya, Polisi menemukan sebanyak 156 butir pil berlogo Y yang diletakkan di dalam bungkus rokok OE Bold.
Selain itu, 1 pil berlogo Y juga ditemukan di sobekan dalam lempitan tisu warna putih.
"Kami juga menemukan beberapa kertas grenjeng warna merah yang semua barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak Hp VIVO yang ditemukan di dalam rumah MB," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Sabtu (20/8/2022).
Menurut AKP Nining Dyah, dua pelaku ini berperan sebagai pengedar.
Dalam setiap ada pemesanan, tersangka bertugas mengantarkan pil berlogo Y itu kepada pembeli.
Dua tersangka tersebut dikenai pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kini dua pelaku itu diamankan di rumah tahanan Mapolres Pamekasan.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan adanya dugaan pelaku lain.
Tangis Histeris Kakek Nisan saat Lihat Rumahnya Hangus di Pamekasan, Dua Motor PCX Tinggal Rangka |
![]() |
---|
Kapolres Pamekasan Silaturrahmi ke Ponpes, Ajak Santri Hafal Al-Quran Agar Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Mengenal Swara Pastika, Grup Band Kolaborasi WBP dan Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan |
![]() |
---|
Update Istri Polisi Jadi Korban Kekerasan Seksual: Anggota TNI yang Ikut Terseret, Bantah Tuduhan |
![]() |
---|