Berita Sampang
Terima Uang Ganti Rugi, Korban Cabut Berkas Laporan Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum DPRD
korban dugaan kasus tersebut telah mencabut berkas laporannya pada (16/8/2022) lalu, mengingat telah menerima uang ganti rugi dari terlapor.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum DPRD terhadap LSM di Kabupaten Sampang, Madura tidak lagi dilanjutkan.
Pasalnya, korban dugaan kasus tersebut telah mencabut berkas laporannya pada (16/8/2022) lalu, mengingat telah menerima uang ganti rugi dari terlapor.
Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang, Aipda Soni Eko Wicaksono mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya telah mengundang ke dua belah pihak untuk menjalankan mediasi.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Sebuah Kafe di Sampang Lapor Balik, Pengacara Ungkap Permintaan ke Polisi
Berita menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sehingga dilakukan gelar perkara restorative justice yang selanjutnya ke dua belah pihak menandatangani surat perdamaian.
"Di dalam surat perdamaian, disepakati agar terlapor memberikan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi," ujarnya.

Akan tetapi, dirinya tidak menjelaskan nominal ganti rugi tersebut lantaran pelapor enggan mengungkapkan, yang jelas digunakan untuk mengganti biaya pengobatan.
"Kemarin sudah saya sampaikan dan kata pihak pelapor, sudah ada ganti rugi," tandasnya.
Sementara, kata Aipda Soni Eko Wicaksono terdapat beberapa pertimbangan atas adanya perdamaian ini.
"Selain adanya ganti rugi, ternyata korban dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dari upaya yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Sampang, perkara ini sudah berada di tahap penyidikan pasca melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemudian, atas kasus ini terdapat lima Terlapor, satu diantaranya merupakan oknum DPRD Sampang berinisial I.