Berita Sumenep
Pasca Didemo Polemik Pengukuran Tanah Markas Kodim/0827 Sumenep, Kantor BPN Didatangi Kementerian
Sebelumnya kantor BPN Sumenep didemo masyarakat untuk menolak rencana pengukuran peta bidang tanah Makodim/0827 Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Pihaknya mengaku, jika sudah komunikasi WA beliau dan menanyakan salah-satunya tentang Akta Ikrar Wakaf yang sudah kadaluarsa dan masih mereka terima untuk menjadi persyaratan.
"Coba baca mas, Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017, pada BAB II Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Pada Pasal 2 di Point 2, itu sudah sangat jelas bahwa batasan waktu sejak diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf Oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepada BPN Maksimal 30 Hari, inilah yang saya sebut Sulap, Karena itu sudah dibuat pada tgl 15 Maret 2021, berarti sudah satu tahun lebih (Meski surat itu sangat kental dengan Rekayasa)," paparnya.
Terpisah, Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto saat menemui massa aksi pada Selasa (22/8/2022) menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan.
"Pengukuran akan ditunda apabila ada keberatan dari pihak terkait sampai ada penyelesaian dari masing - masing pihak," katanya.
Terkait rencana pengukuran tanah Kodim 0827 Sumenep, BPN Sumenep sudah berkirim surat ke panembahan Sumolo termasuk Kodim dan pemda dan apabila keberatan maka pelaksanaan akan kami tunda sampai ada penyelesaian dari masing - masing pihak.
Surat permohonan pengukuran tanah yang ditempati Kodim 0827 Sumenep dari panembahan Sumolo sudah sesuai SOP.