Kasus Dugaan Penggelapan BBM di Perusahaan Pelayaran Surabaya Kini Ditangani Polda Jatim

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan pencucian uang

Editor: Samsul Arifin
consumerreports.org
Ilustrasi, Kasus dugaan penggelapan BBM di perushaan pelayaran kini ditangani Polda Jatim 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus dugaan penggelapan distribusi BBM untuk perusahaan pelayaran di Surabaya ditangani Polda Jatim

Kasus ini bermula dari termuan pelapor pimpinan perusahaan ekpedisi PT Meratus Line Slamet Raharjo, dengan terlapor Edy Setyawan dan kawan kawan. Edy Setyawan adalah karyawan outsorcing PT Meratus Line dibawah PT Mirsan Indonesia.

Kasus tersebut diproses berdasarkan laporan polisi LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Dalam laporan tersebut dugaan aksi penggelapan BBM disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.

6 bulan berproses, polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut termasuk Edy Setyawan (ES).

Polisi disebut sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan namun dikembalikan oleh jaksa karena berkas belum sempurna atau P19.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Sofyan Salle membenarkan berkas perkara kasus tersebut P19 sejak 24 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Berhasil Diungkap Polda Jatim, Ada 91 Tersangka Diamankan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," katanya dikonfirmasi Kamis (8/9/2022).

Sementara itu, pihak Polda Jatim tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Totok Suharyanto tidak menjawab pesan maupun sambungan telepon wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved