Berita Surabaya
Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Baru Silaturrahmi ke Polda Jatim, Sosialisasikan E-Berpadu
Silaturahmi ke Polda Jatim untuk mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu, yaitu aplikasi elektronik Berkas Perkara Terpadu untuk memudahkan kordinasi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Kresna Menon, SH. MHum berkunjung ke Kapolda Jatim dan pejabat utama.
Kunjungan ini dalam rangka perkenalan diri Kepala Pengadilan Tinggi yang baru sekaligus meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas.
Silaturahmi ke Polda Jatim untuk mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu, yaitu aplikasi elektronik Berkas Perkara Terpadu untuk memudahkan kordinasi antar aparat penegak hukum.
"Setelah kami melakukan sosialisasi kami akan melakukan MoU terkait aplikasi tersebut," sebut Kalanti.
Harapannya dapat menjalin kerjasama dengan baik dan membangun sinergi yang baik dengan Polda Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen pol Nico Afinta mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Kalanti Surabaya, Polda Jatim sangat menyambut baik sinergitas yang dibangun untuk unsur Criminal Justice System (CJS).
"Kami mendukung program Menteri ATR/BPN terkait satgas mafia tanah untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di wilayah jawa timur," kata Irjen Nico Afinta, dalam sambutannya, Kamis (8/9/2022) siang.
"Kami akan mengunjungi kantor Bapak Kalanti di lain waktu sebagai bentuk silaturahmi, harapannya semua kegiatan yang akan kita laksanakan dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Berhasil Diungkap Polda Jatim, Ada 91 Tersangka Diamankan
Informasi lengkap dan menarik Surabaya lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi pejabat utama polda jatim antara lain Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Dirresnarkoba Kombes Pol Arie Ardian, Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro dan Dirlantas Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kamis (8/9/2022) siang, bertempat di Selasar Semeru Mapolda Jatim,