Santri Gontor Tewas Dianiaya

Polisi Lanjut Dalami Surat Kematian Tewasnya Santri Gontor, Usai Tetapkan 2 Tersangka

Hal tersebut dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Yasyfin Pondok Gontor

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra
Gerbang Depan Pondok Modern Darussalam Gontor di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Pihak Gontor menegaskan tak menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan, serahkan semua ke pihak berwajib 


Polisi juga akan mendalami surat adminitrasi apa saja yang telah dikeluarkan pihak pondok pesantren untuk melengkapi penyidikan tersebut. 


Hal tersebut juga akan menjawab pertanyaan publik terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh RS Yasyfin Pondok Gontor yang mana disebutkan santri AM meninggal bukan karena penganiayaan melainkan sakit.


"Dengan begitu akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan, dikaitkan juga dengan apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih akan kami dalami," tegas Nico.


Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, pada kasus kematian seseorang, yang pertama harus diketahui adalah penyebab meninggal dunianya.


Sedangkan yang kedua adalah siapa yang melakukan.


"Saat ini proses masih berjalan dan kami berharap kerjasama dari semua pihak sehingga masalah ini menjadi terang dan proses penegakan hukum berjalan," terang Nico.


"Yang jelas sudah dua tersangka. Kami akan mendalami mulai 22 Agustus sampai 5 September, upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pengasuh pondok Gontor selama dua pekan tersebut," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved