Berita Surabaya

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kayu 3 Tahun Pidana, Pengacara Ajukan Pledoi

penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya

Editor: Samsul Arifin
www.okcrich.com
ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli kayu meranti merah di PN Surabaya dituntut 3 tahun penjara 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jaksa dari Kejati Jatim menuntut terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli kayu meranti merah dengan hukuman 3 tahun penjara. 

Dalam surat tuntutan Jaksa Yulistiono tersebut terdakwa Hendra Sugianto telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana di maksud pasal 372 KUHP dalam surat dakwaannya. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto selama 3 tahun penjara," kata JPU Yulistiono kepada majelis hakim yang diketuai Pharta Bargawa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan tuntutannya, JPU menilai terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan  perbuatannya. Selain itu, akibat tindakannya korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap JPU. 

Terpisah, Terhadap tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujarnya. 

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama  PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).

Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.

Baca juga: Gaya Mas Bechi saat Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan, Sesekali Pejamkan Mata

Informasi lengkap dan menarik Surabaya lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer Down Payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade) yang dijanjikan Hendra di awal. 

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan dengan dibukakan 2 lembar cek. Dua cek dengan senilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan. 

Terkait dengan seluruh uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved