Berita Madura

Terkuak Sosok PNS yang Pesta Sabu di Rumah Bandar Narkoba, Ternyata Menjabat di Instansi ini

PNS itu diciduk saat mengisap sabu di rumah seorang bandar berinisial RC di Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Selasa (13/9/2022)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi borgol - Seorang PNS di Bangkalan ditangkap saat pesta sabu di rumah bandar narkoba 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BR (48), warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kamal atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka BR ternyata bertugas sebagai Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan wilayah kerja di Kabupaten Bangkalan.

Menilik dari laman Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP, peran tersangka BR sejatinya sangat penting di dunia perikanan.

Yakni sebagai garda terdepan KKP dan agent of change atau agen perubahan, khususnya melalui pendampingan pelaku utama dan usaha kelautan dan perikanan di lapangan.

Baca juga: PNS Pakai Motor Dinas Terciduk saat Nyabu di Rumah Bandar, Inspektorat Bangkalan Merespon

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Bangkalan di GoogleNews TribunMadura.com

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohamad Zaini membenarkan bahwa BR bertugas sebagai penyuluh perikanan dengan wilayah kerja di Kabupaten Bangkalan.

“Iya betul tetapi dia pegawai pusat, digaji pusat, bukan pegawai daerah,” ungkap Zaini kepada Surya. Jumat (16/9/2022).  

Ia menjelaskan, tugas seorang penyuluh lapangan adalah memberikan pembinaan tentang tumbuh kembang kelompok, melakukan verifikasi, hingga membina kelompok budidaya para nelayan dan kelompok pengolahan.

“Sangat disayangkan. Padahal kami di internal setiap Jumat memberikan pembinaan mental dan selalu mengimbau agar jangan mendekat ke barang (sabu) itu. Namun dia (BR) tidak terlibat karena memang orang lapangan. Secara struktural tidak terhubung tetapi secara fungsional membantu program-program perikanan,” pungkasnya.

BR diciduk saat mengisap sabu di rumah seorang bandar berinisial RC di Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Bersamanya, polisi juga menangkap, AM (39), warga Jalan Raya/Desa Telang, Kecamatan Kamal.  Sementara pemilik rumah sekaligus bandar, RC kabur melalui jendela.

Dari tanga BR dan AM, Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,17 gram, sebuah pipet masih berisikan sabu dengan berat 2,03 gram sabu, seperangkat alat isap sabu, serta dua unit sepeda motor. Salah satu motor berplat nomor merah.

Sementara hasil penggeledahan di seluruh sudut rumah DPO RC, polisi menemukan empat buah plastik berisikan sabu dengan berat 1,74 gram, tiga buah perangkat alat isap sabu, empat buah plastic kosong, dua buah kompor untuk mengisap sabu, sebotol alkohol, dompet kecil untuk menyimpan sabu, sebuah ponsel, KTP atas nama RC, dan satu unit sepeda motor.

 

Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera mengungkapkan, tersangka BR di hadapan penyidik mengaku kembali kambuh nyabu sejak 5 bulan terakhir setelah sempat lama berhenti mengkonsumsi sabu.  

“Untuk keperluan lembur membuat laporan, makanya pakai (sabu) itu. Dulu pernah konsumsi cuma berhenti, terus 5 bulan yang lalu pakai lagi,” singkat Andi Bahtera. (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved