Berita Lamongan
Pencuri 7 Celana Dalam Mantan Istri di Lamongan Kini Bernapas Lega, Terkuak Motif dan Kronologinya
Terdakwa bernama Suedi Lukito bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya. Pria itu sebelumnya mencuri 7 lembar celana dalam dari rumah mantan istrinya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Terdakwa pencuri 7 lembar celana dalam kini bisa bernapas lega.
Sebab terdakwa bernama Suedi Lukito bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya.
Pria itu sebelumnya mencuri 7 lembar celana dalam dari rumah mantan istrinya
Proses hukum Suedi sejatinya sudah berjalan hingga ke meja Kejari Lamongan.
Baca juga: Niat Ambil Ijazah Pria Ini Malah Curi Celana Dalam Mantan Istri, Ngaku Masih Sayang, Nasibnya Kini
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Namun langkah Kejari Lamongan lewat pendekatan restorative justice (RJ) menghasilkan keputusan yang melegakan Suedi, Kamis (22/9/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice (RJ).
Perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito dijerat Pasal 362 KUHP ini terus menggelinding dari penyidikan oleh Polisi hingga dilimpahkan ke meja Kejari.
" Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9/2022)
Perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum dan ini untuk pertama kalinya Kejaksaan Lamongan menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Proses penghentian perkara ini, ungkap Agung, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh Jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara tersangka dan korban.
"Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan istri tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), " katanya.
Hingga akhirnya disetujui oleh Kejagung dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat.
Dan hasilnya lewat restorative justice atau restorasi keadilan antara kedua belah pihak yaitu korban dan terdakwa.
Dua Security Pencuri Sparepart Rp 88 Juta Ditangkap Bersamaan dengan Festival Kupatan Tanjung Kodok |
![]() |
---|
Festival Kupatan Menjuluk, Cara Unik Warga Sedayulawas Rayakan Lebaran Ketupat, Sudah Bertahun-tahun |
![]() |
---|
Teriakan Kuat Penjual Nasi Penyetan Berhasil Selamatkan Rumah Seorang PNS yang Terbakar |
![]() |
---|
Ibu dan Nenek Tidur Bersama, Tak Sadar ada Petaka dari Bocah Usia 2 Tahun, Syok saat Terbangun |
![]() |
---|
Pamit ke Sawah, Petani Laren Ini Ditemukan Meninggal Akibat Kesetrum Jebakan Tikus yang Dipasangnya |
![]() |
---|