Berita Mojokerto
Penggerebekan Warung Makan Ayam Rica-rica di Mojokerto, Ternyata Jual Miras Arak Jawa
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak jawa yang disembunyikan pelaku di bawah meja
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polisi menggerebek warung rica-rica Mentok yang disalahgunakan sebagai tempat menjual minuman keras di Jalan Raya Suromurukan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Rabu (5/10/2022).
Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak jawa yang disembunyikan pelaku di bawah meja makan.
Kasihumas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan anggota Sat Samapta mendapati dua orang pelanggan yang kedapatan menenggak Miras, pada Rabu (5/10/2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan kedua orang itu sengaja menyembunyikan Miras di bawah meja makan,
"Kita mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya Miras ilegal dan ditemukan warung makanan rica-rica menyediakan Miras itu," jelasnya.
Menurut Umam, pemilik warung rica-rica ini nyambi berjualan Miras. Pihaknya mengamankan barang bukti satu kardus Arak Jawa di dalam warung tersebut.
"Hasilnya kita mengamankan satu kardus berisi 10 botol Miras dan dua orang dalam kondisi mabuk dari dalam warung itu," ungkapnya.
Pemilik warung rica-rica MA (32) warga Jl Benteng Pancasila beserta dua pelanggannya FN (31) warga Lingkungan Kauman dan BD (45) diamankan ke Polresta Mojokerto untuk pemeriksaan dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ketiga dijerat pasal Tipiring yakni untuk dua pemabuk Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum.
Sedangkan, pemilik warung dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Mojokerto, Siswi SMA Tewas Terlindas Truk Tronton, Mulanya Tertimpa Muatan Porang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Razia ini rutin dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," pungkasnya.