Berita Surabaya
Mantan Perwira Polisi Terseret Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anak Asuh, Diadili di PN Surabaya
Dalam sidang tersebut terdakwa Kombes Pol Purn IS yang diduga melakukan tindak asusila pada anak asuhnya berinisial SK
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan dugaan kasus asusila yang menyeret nama mantan perwira menengah polisi.
Dalam sidang tersebut terdakwa Kombes Pol Purn IS yang diduga melakukan tindak asusila pada anak asuhnya berinisial SK yang merupakan anak kandung dari temannya berinisial BS.
Mulanya Korban SK Dititipkan oleh BS kepada terdakwa sejak bayi. SK baru menceritakan tindakan asusila yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.
Dalam sidang dakwaaan itu JPU Nur Laila mengatakan bahwa sejak dititipkan kepada Terdakwa, SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.
Asusila an itu dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh terdakwa, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.
Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur.
Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa Soembodo.
"Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila
BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada terdakwa sejak berusia tujuh bulan.
Baca juga: Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Kepala Kejati Jatim, Langsung Pelukan dengan Istri
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.
"Terdawkawa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.
Terdakwa meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.
BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa terdakwa, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi.
"Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos.