Berita Madura
ASN Pamekasan Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Oknum Staf Satpol PP Bangkalan di Kos, Teman Lama
Perselingkuhan antara PAW (istri EDJ) dan SM ini terbongkar setelah EDJ melakukan pengintaian selama delapan bulan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - EDJ (40), warga Jalan Nugroho, Kelurahan Lawangan Daya terkejut memergoki istrinya kedapatan berduaan dengan selingkuhannya di dalam kamar kos di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Perselingkuhan antara PAW (istri EDJ) dan SM ini terbongkar setelah EDJ melakukan pengintaian selama delapan bulan.
Selingkuhan PAW diketahui merupakan seorang staf Satpol PP di Kabupaten Bangkalan.
Sebelum melakukan penggerebekan, suami sah PAW yang merupakan ASN di salah satu Puskesmas di Pamekasan itu mendapat informasi dari rekannya kerjanya.
Rekan kerjanya tersebut memberitahu EDJ bahwa melihat istrinya berboncengan dengan laki-laki lain masuk ke salah satu rumah kos di Desa Buddagan sekitar pukul 20.00 WIB pada 30 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Suami Gerebek Istri yang Selingkuh dengan Seorang Brigadir Viral di Media Sosial Facebook
Berbekal informasi itu, EDJ langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek istri dan selingkuhannya berduaan di dalam kamar kos di Desa Buddagan.
Sewaktu penggerebekan itu, EDJ bersama rekan kerjanya, 3 anggota TNI dan 5 anggota Polsek setempat untuk membuktikan kabar jika istrinya selingkuh dengan pria lain.
Usai digerebek, kedua pasangan selingkuh ini digiring ke Kantor Kesatuan Intel Kodim Pamekasan.
Setelah itu diserahkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Modin Tak Terima Dipecat Lantaran Dituding Selingkuh, Kini Lapor Balik Kades ke Polres Tulungagung
EDJ menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan SM diketahui sedari dua tahun lalu melalui pesan WhatsApp (WA) kloning milik istrinya.
Di pesan WA itu, mula-mula SM mengajak istri EDJ nongkrong dan bertemu di sebuah cafe Pamekasan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Pertemuan kedua pasangan selingkuh ini kerap dilakukan saat EDJ sedang bekerja di Puskesmas.
"PAW dan SM ini pernah punya hubungan pacaran sewaktu SMA. Mungkin keduanya mau menjalin cinta lama bersemi kembali sehingga melakukan perselingkuhan," kata EDJ kepada TribunMadura.com, Senin (17/10/2022).
Selain itu, sedari dua tahun lalu, EDJ mulai menaruh curiga terhadap istrinya yang sering keluar malam sendirian naik motor.
Apalagi sedari dua tahun lalu itu pula istrinya mulai tidak mau seranjang dengan EDJ dengan alasan kedua anaknya tidak mau tidur dengan EDJ.
"Penyelidikan saya, kedua pasangan mesum ini diperkirakan sudah berlangsung tahun 2021. Sekitar delapan bulan diperkirakan satu kos di Moga Jaya Kelurahan Kolpajung lalu pindah dari sana," ceritanya.
Sebelumnya, EDJ pernah hendak melakukan penggrebekan di Kos Moga Jaya itu sebanyak tiga kali.
Namun keduanya lolos dari incaran.
Hingga akhirnya keduanya memilih pindah ke salah satu rumah kos di Desa Buddagan karena perselingkuhan mereka tercium oleh EDJ.
"Saya tahu mereka pindah rumah kos sejak tanggal 11 Maret 2022. Sejak tanggal itu saya sempat berpapasan dengan istri saya mengintai dari belakang dan berhenti di salah satu cafe Pamekasan," ungkapnya.
EDJ telah melaporkan perselingkuhan istrinya ke SPKT Polres Pamekasan dengan bukti lapor TBL/B/174/III/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.
Kini kasus perselingkuhan itu telah diputus di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara pada tanggal 1 Agustus 2022.
Suami Bunuh Istri yang Selingkuh
Sebelum kasus perselingkuhan berujung maut terjadi di wilayah Madura lainnya, yakni Kabupaten Bangkalan .
Seorang suami tega di Bangkalan cekik istri dalam kondisi hamil 3 bulan lalu dipendam sisakan tulang belulang.
Pembunuhan berencana ini bermotif asmara karena korban atau isteri sirinya telah berselingkuh
Keberhasilan menguak identitas tulang-belulang manusia menuntun langkah Unit Reskrim Polsek Konang bersama Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pria berinisial MS (33), warga Desa Sambiyan.
Ia digelandang ke Mapolres Bangkalan berikut barang bukti dalam Siaran Pers, Jumat (12/8/2022).
Dengan kawalan Kapolsek Konang, AKP Rohman Haris, MS tiba di mapolres dengan posisi tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja warna biru, sarung berwarna abu-abu, dan peci berwarna putih.
Tidak terlintas duka dan penyesalan dari raut wajah MS usai dirinya membunuh SR (30), warga Desa Lantek, Kecamatan Galis.
“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab. Dan ketiga kalinya ia hamil sama Samsul. Akhirnya Samsul datang, masuk ke kamar, memperkosa, minta ke isteri saya,” singkat MS dihadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Wiwit menjelaskan, penemuan kerangka tulang MS itu berawal dari tersangkutnya kaki seorang warga ketika melintas lokasi kejadian pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria tersebut lantas pulang dan kembali ke lokasi bersama dengan isterinya.
“Dia sangka itu adalah tulang-belulang sapi atau hewan ternak lainnya. Karena penasaran, ia mengajak isterinya dan ternyata itu adalah tulang-belulang manusia,” ungkap Wiwit didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Plh Kasi Humas Ipda Risna Wijayati.
Unit Reskrim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan pun langsung bergerak cepat dengan melakukan deteksi usai menerima laporan. Itu dilakukan untuk menghimpun informasi siapa saja warga di Kecamatan Konang yang merasa kehilangan anggota keluarga.
“Ternyata diketahui ada salah satu warga yang memang hilang sekitar 3 bulan yang lalu. Kami melakukan identifikasi ternyata ciri-ciri dari pakaian dan lain sebagainya yang terakhir dipakai korban cocok semua,” ujar Wiwit.
Barang bukti yang dihadirkan dalam Siaran Pers meliputi kaos dalam berwarna putih kombinasi warna biru, dan celana dalam wanita berwarna biru muda.
Lalu, dompet wanita warna coklat bermotif batik berisikan pensil alis, cincin, kalung, gelang, handphone, serta sebuah cangkul.
Wiwit memaparkan, pembunuhan berencana ini bermotif asmara karena korban atau isteri sirinya telah berselingkuh. Cangkul yang dihadirkan sebagai barang bukti dijadikan alat untuk mengubur korban.
Karena liang kuburan terlalu dangkal, lanjut mantan Kapolres Pacitan itu, akhirnya tulang-belulang menyembul ke permukaan tanah hingga tersangkut seseorang yang sedang melintas di lokasi kejadian.
“Korban awalnya diajak-ajak jalan-jalan ke kebun, lalu dicekik, ditarik ke semak-semak dan ditinggal pulang. Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur,” pungkasnya.
Tersangka MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.