Berita Madura
Budayawan Sumenep Protes 6 Raperda yang Terancam Ditolak, Raperda Perlindungan Keris Salah Satunya
Budayawan Ibnu Hajar asal Sumenep Madura ini langsung angkat bicara soal 6 dari 11 Raperda yang terancam ditolak atau tidak akan dibahas dalam Program
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Budayawan Ibnu Hajar asal Sumenep Madura ini langsung angkat bicara soal 6 dari 11 Raperda yang terancam ditolak atau tidak akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep membahas 11 raperda usulan eksekutif pada hari Kamis (13/10/2022) lalu dan hanya 5 yang dinilai masuk prioritas untuk dibahas tahun 2023 mendatang.
"Saya sangat menyesalkan kalau usulan dari pihak eksekutif terutama Bupati Sumenep yang telah mengusulkan Perda keris, dan ketiks sudah masuk ke DPRD berkomentar tidak elok dan itu sangat tragis," tutur Ibnu Hajar pada TribunMadura.com, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Inilah Rangkaian Event Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke 492, Bertajuk Pamekasan Gemilang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Sementara 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk segera dibahas tahun 2023 di antaranya tentang Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu juga Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
"Saya melihatnya jika itu benar adanya, ini salah satu menandakan anggota dewan Sumenep yang tidak peka terhadap dinamika kebudayaan di daerahnya. Kabupaten Sumenep ini sejak 9 November 2014 bupati mencanangkan bahwa Sumenep ini kota keris," jelasnya.
Hal itu kata Budayawan asal Sumenep ini, sesuai data terakhir bahwa di ujung timur Madura ini berkisar ada 862 pelaku keris.
Hal itu dinilai luar biasa dibandingkan Jogja berkisar 300 an pelaku keris. Dari itulah katanya perlu ada yang namanya regulasi perlindungan keris.
Pihaknya benar-benar mengaku menyesalkan jika hal itu dikesampingkan oleh DPRD Sumenep.
Karena sirkulasi keris itu lanjutnya, secara ekonomi hasil dari seminar sarasehan keris di Pendopo Keraton Sumenep kurang lebih 48 Miliar perputaran uang per tahun.
Bahkan lanjutnya, keris buatan empu dari Sumenep ini sudah sampai ke Thailand, Malaysia, Brunei dan bahkan sudah diakui secara resmu oleh PBB melalui UNISCO sebagai salah satu benda pusaka warisan kebudayaan tak benda.
"Tapi kenapa kota kita yang sejak 2014 lalu sudah mencanangkan keris ketika diusulkan Perdanya kok dianggap tidak urjen, ini wakil rakyat macam apa kalau seperti ini. Artinya perlu dipertanyakan kepekaan nalurinya terhadap dinamika kebudayaan di daerahnya," kritiknya.
"Jika tidak ada regulasinya, terus sandarannya apa. Kasian para empu, pelaku dan pecinta keris. Bahkan produksinya mencapai 4 ribu perbulan," katanya.
Untuk diketahui, dari 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Bupati Sumenep hanya 5 yang dimungkinkan masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep membahas 11 raperda usulan eksekutif pada hari Kamis (13/10/2022) dinilai hanya 5 yang masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023.
"Setelah kami bahas dan cermati 11 raperda usulan bupati yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda," kata Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.
Lima raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Selain itu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
Sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang.
Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.
"Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret," kata politisi DPC PPP Sumenep itu.
Sementara 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar, juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.