Berita Jember
Pemuda ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Pacarnya, Janjian di Salon Berujung Dighosting
Pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah salon potong rambut di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Pemuda asal Jember bernama Syaiful berbuat nekat membawa kabur motor dan ponsel milik wanita yang sempat ia pacari.
Wanita yang menjadi korbannya tersebut adalah Susi Susanti
Tersangka yang merupakan warga Jalan Manyar, Lingkungan Puring, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Jember itu kini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap tim Resmob Polres Situbondo.
Kasat Reskrim AKP Dhedy Ardy Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan penangkapan pemuda asal Jember tersebut.
Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pemerkosaan di Sampang, Terkuak Detik-Detik Ditangkap saat Hadiri Maulid Nabi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Pelaku diamankan saat ada di rumahnya," ujar Iptu Sutrisno
Mantan Kasiwas Polres Situbondo menerangkan, dalam aksinya pelaku berpura pura memacari korban.
Setelah itu, kata Iptu. Sutrieno, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah salon potong rambut di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Dalam aksinya, pelaku memamfaatkan kelengahan korban untuk membawa motor dan hand phonenya.
"Saar korban lengah, pelaku langsung kabur meninggalkan korban di salon," kata Iptu Sutrisno
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita batang bukti dan diamankan ke Mapolres Situbondo guna dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif, karena pelaku merupakan residivis," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua Pasal sekaligus. Yakni 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tegasnya. ( Surya/izi)
