Berita Gresik

Pria Beristri Gresik Rekam Tetangga Kos saat Mandi untuk Berfantasi saat Berhubungan dengan Istri

Warsiman ternyata memiliki banyak video tetangga kosnya saat di kamar mandi, kamar tidur. Semuanya direkam sendiri melalui handphone

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Willy Abraham
Tersangka Warsiman diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Rabu (19/10/2022). Ia merekam tetangga mandi untuk berfantasi 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pria Beristri Gresik Rekam Tetangga Kos saat Mandi untuk Berfantasi saat Berhubungan dengan Istri.

Seorang pria beristri di Gresik diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Gara-garanya merekam tetangga kos yang sedang mandi di sebuah rumah kos.

Korban diketahui seorang perempuan yang masih berusia belasan tahun. Pria beristri itu merekam tetangga kos saat mandi di malam hari. 

Sedangkan tersangka pria beristri bernama Warsiman berusia 48 tahun warga Desa Tanjungwidoro, Bungah, Gresik tinggal di rumah kos yang berada di Driyorejo, Gresik.

Warsiman ternyata memiliki banyak video tetangga kosnya saat di kamar mandi, kamar tidur. Semuanya direkam sendiri melalui handphone.

Warsiman sebenarnya tinggal di rumah kos bersama istrinya. Namun, saat istrinya berangkat kerja, pria berkepala plontos ini melakukan aksi bejatnya. Mengintip tetangganya mandi  lalu direkam.

Perbuatan ini sudah dilakukan berkali-kali. Hingga akhirnya pada Jumat (7/10/2022) sore korban tersadar direkam oleh Warsiman.

Sontak, gadis berusia belasan tahun itu langsung teriak. Tetangga kosnya langsung datang dan memeriksa HP Warsiman. Ternyata banyak video korban sedang mandi dan tidur di HP Warsiman. Korban langsung melaporkan perbuatan Warsiman ke kantor polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan Warsiman. Ternyata Warsiman selain memiliki istri juga sudah memiliki cucu. Perbuatannya merekam wanita di kamar mandi bikin geleng-geleng kepala.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang mebel mengaku sangat menyesal. Keluarganya malu karena perbuatannya itu. Dia tidak menyangka, korban ternyata berani melapor, meskipun selama ini dia merasa aman karena aksinya berhasil.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, Truk Ekspedisi Tabrak Pembatas Jalan Hindari Pemotor Potong Jalan

Warsiman mengaku melakukan aksinya berulang kali.

"Saya ketagihan merekam seperti itu, saat dia tidur, ada yang mandi, kemarin ketahuan saat dia mau berangkat kerja," kata Warsiman.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Warsiman mengaku tidak menyebarkan video korban.

"Fantasi seks saya saat berhubungan dengan istri," imbuhnya.

Kini Warsiman harus menanggung perbuatannya. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 235 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, barang bukti telah diamankan. Berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved