Berita Madura

Penggerebekan Judi Adu Jangkrik di Sampang, 4 Pelaku Diamankan, 1 Pelaku Lari Berakhir Tragis

Kapolsek Torjun AKP Hariyanto mengungkapkan bahwa upaya penggrebekan bermula dari informasi masyarakat

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Sebanyak empat pelaku (Jongkok) tertangkap basah berjudi adu jangkrik di area persawahan Dusun Bere'elah, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, (21/10/2022) kemarin siang 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ternyata ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan saat penggrebekan judi adu jangkrik di Dusun Bere'elah, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.

Mereka merupakan, Solohin (45) asal Desa Torjun Kabupaten Sampang, Arif Sulaiman (35) asal Kelurahan Gunung Sekar Kabupaten Sampang.

Kemudian, Noval Taufik (21) asal Kelurahan Gunung Sekar Kabupaten Sampang, dan Moh. Farisi (21) asal Desa Pangelen Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kapolsek Torjun AKP Hariyanto mengungkapkan bahwa upaya penggrebekan bermula dari informasi masyarakat, di mana kegiatan judi adu jangkrik meresahkan masyarakat.

"Maka dari itu kami kerahkan sebanyak empat orang personel terjun ke lokasi sekitar 14.00 WIB (21/10/2022), ke area persawahan di desa setempat," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, dari penggrebekan itu tidak hanya empat orang pelaku judi adu jangkrik yang berhasil diringkus, Barang Bukti (BB) pun juga diamankan.

Diantaranya, satu buah arena adu jangkrik yang terbuat dari kaca dan beralas kayu, serta beberapa jangkrik jantan yang di adu oleh pelaku, termasuk uang hasil judi senilai Rp 775 ribu.

"Saat ini posisi pelaku beserta BB sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Proses Evakuasi Bocah Sampang Panik Terjun ke Sungai Jadi Tontonan Warga, Karena Adu Jangkrik

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Akibat dari perbuatannya, empat pelaku judi adu jangkrik disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved