KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan
BREAKING NEWS ; KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Dijaga Ketat Polisi
mobil-mobil tersebut diduga rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di lantai II Pemkab
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
“Ini serius gak sih?. KPK ini sungguh-sungguh gak sih?. Pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan malah semakin menguap, seperti kisah tak berujung. Ini berlanjut apa tidak ya?,” ungkap Mustakim kepada Surya dengan nada heran, Senin (8/8/2022).
Pertanyaan-pertanyaan dalam kepala Mustakim sejatinya mewakili kebingungan masyarakat. Situasi ini memicu keresahan sebagian besar para pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, terlebih mereka yang telah dimintai keterangan oleh KPK di Kantor BPKP Jatim.
“Panas-dingin, seperti anomali cuaca yang terjadi saat ini di Bangkalan. Jangan sampai pemkab tersandera dengan kondisi seperti ini, menguap begitu saja. Masyarakat sudah resah, beberapa kepala dinas sudah ‘tertodong’ (diperiksa). Bahkan isu yang beredar Pak Bupati juga sudah terlanjur ‘tertosdong’,” jelasnya.
Karena itu, Aliansi LAS Bangkalan yang merupakan gabungan dari berbagai elemen kepemudaan dan kemahasiswaan menyayangkan langkah KPK karena dinilai kurang jeli dalam bertindak, telatm dan terkesan kurang profesional dalam penanganan kasus assessment bagi sejumlah pejabat Bangkalan.
“Karena kami mendengar bahwa sprindik (surat perintah penyidikan) telah terbit sejak Desember 2021. Namun KPK baru beraksi pada bulan pertengah Juli 2022, ini mengesankan setengah hati,” tegas Mustakim, mahasiswa semester X Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur asal Kecamatan Socah.
Tidak sebatas penanganan kasus assessment pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Mustakim juga meminta KPK melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Bukan hanya bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan Dana Desa saja yang dirampok oknum tak bertanggung jawab, tetapi juga meluas ke BOS dan KIP juga ditengarai menjadi ajang bancaan pegiat dan stakeholder pendidikan di Kabupaten Bangkalan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak akhir Juni 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangkalan telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PKH dan Dana Desa. Sebanyak 12 tersangka di antaranya telah dijebloskan ke Rutan Kejati Surabaya. Tersangka terbaru atau ke-13 yang ditetapkan Kejari Bangkalan yakni eks Kades Kelbung berinisial SM.
Sejumlah 12 tersangka itu terdiri dari dari Camat Tanjung Bumi berinisial AA berikut Kades Tanjung Bumi berinisial MR atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021. Kejari Bangkalan menetapkan tersangka dan menahan keduanya pada Selasa (28/6/2022)
Di hari yang sama, Kejari Bangkalan juga menetapkan dan menahan isteri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan seorang pendamping PKH berinisial MZ. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 3 miliar.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung dan SI. Keduanya menyusul tersangka SU dan MZ, Senin (11/7/2022) malam.
Tak berhenti di situ, Kejari Bangkalan juga menggelinding koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Itu setelah pihak penyidik menemukan bukti kuat dana bantuan untuk warga miskin itu mengalir ke pria asal Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu.
Giliran Polres Bangkalan, pihak Satreskrim melimpahkan barang bukti berikut empat orang tersangka ke Kejari Bangkalan, Jumat (15/7/202). Mereka terdiri dari kades aktif Desa Karang Gayam berinisial MH beserta tiga kroninya.
Ketiganya yakni mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS, mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA, dan pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Sugeng Hariana menyatakan, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka kasus dugaan korupsi itu yakni pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).