Berita Situbondo
Siasat Licik Pelaku Curanmor di Situbondo, Pura-pura Menginap di Rumah Teman, Motor dan HP Digondol
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap tim Resmob karena nekat pencurian sepeda motor dan handphone milik Busana
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Siasat Licik pelaku curanmor di Situbondo, Ia pura-pura Menginap di rumah temannya namun motor dan HP digondol
Tim Resmob Polres Situbondo, panen tangkapan pelaku kasus pencurian motor. Sebelumnya, tim opnal wilayah barat berhasil membekuk pelaku curanmor asal Probolinggo.
Kali ini, tim Resmob wilaya timur berhasil memgungkap dan menangkap pelalu curanmor bernama Nurul Huda, warga Kampung Curah Temu, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Minggu (23/10/2022) malam.
Pria berusia 29 tahun ini ditangkap tim Resmob karena nekat pencurian sepeda motor dan handphone milik Busana yang tidak lainnya temamnya asal warga Kampung Ranurejo, Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih.
Kasat Reskrim, AKP Dedhi Ardi Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
"Iya pelaku sudah kami amankan, pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. " ujar Iptu Sutrisno.
Mantan Kasiwas Polres Situbondo ini menjelaskan, pada saat itu pelaku menginap di rumah korban dan pelaku memamfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi
"Tau kondisi sepi, pelaku masuk ke kamar korban mengambil hand phone dan membawa kabur motornya," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sepada motor Yamaha Mio warna merah, handpone merk Oppo F9 warna biru, handphone android warna biru, handphone merk Cros warna putih, handphone merk Samsung wana coklat dan changer handphone Oppo warna putih.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan," kata Iptu Sutrisno.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Situbondo, Pengendara Motor Tewas Jatuh ke Jurang 5 Meter dari Jembatan
Informasi lengkap dan menarik Situbondo lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.