Berita Madura
Polres Pamekasan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu Dalam Semalam, Warga Sampang Ini Masih Diburu
Berdasarkan pengakuan pengedar, sabu sebanyak itu didapat dari H, warga Kabupaten Sampang
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura makin serius memberantas peredaran narkoba.
Ini terbukti, dalam semalam, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap 3 tersangka yang kedapatan membawa sabu pada Jumat (21/10/2022).
Tiga tersangka tersebut berinisial, BS, SB, dan SR.
Ketiganya warga Kabupaten Pamekasan.
Dari tersangka tersebut BS berperan sebagai pengedar.
Sedangkan dua tersangka sisanya sebagai pemakai.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, ketiga tersangkanya itu oleh anggotanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Taman II, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada Jumat (21/10/2022).
Dari tangan tersangka terkumpul barang bukti sabu seberat 6,02 gram.
Berdasarkan pengakuan pengedar, sabu sebanyak itu didapat dari H, warga Kabupaten Sampang.
Baca juga: Firman Syah Ali dan KASGARTAP III Surabaya Dorong Pengembangan Tai Chi untuk Meningkatkan Hidup
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
H saat ini masih diburu oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan.
"Dua tersangka SB dan SR kami tangkap saat bersamaan berada di satu rumah," kata AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (25/10/2022).
Menurut AKP Tirto, SB dan SR setelah dilakukan tes urin keluar dengan hasil positif.
Dari pengembangan ditangkapnya dua pengguna ini, mengarah pada satu pengedar yang juga ikut ditangkap di malam yang sama.
Para tersangka itu, bakal dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara.