Berita Madura

Jalankan Perintah Kapolri, Satlantas Polres Sumenep Laksanakan Tilang ETLE dan Mobil INCAR

Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas. Pihaknya menyampaikan, bahwa ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satlantas Polres Sumenep Madura sudah melaksanakan perintah Kapolri untuk tidak melakukan penilangan secara manual melainkan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut Tilang Elektronik.

Hal itu dilakukan sesuai perintah Kapolri  Jenderal Listyo Sigit yang mengeluarkan instruksi soal larangan tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

"Sesuai arahan pimpinan untuk penindakan lalu lintas yang dilapangan untuk tilang (manual) ditiadakan, kita meningkatkan dengan ETLE statis dan Incar Mobile," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (26/10/2022).

Pihaknya menyampaikan, bahwa ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Dan pihaknya juga menegaskan, bahwa saat ini tidak lagi dilakukan secara manual atau tilang di tempat.

Bahkan lanjutnya, Polres Sumenep sudah mengaktifkan sejumlah rekaman CCTV di sejumlah titik di area perkotaan Kabupaten Sumenep untuk memantau para pelanggar yang tidak patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku.

"Ada sejumlah CCTV yang sudah terkoneksi dengan Korlantas Polri, diantaranya seperti di pertigaan rumah dinas Kapolres Sumenep di Desa Pabian, pertigaan pegadaian arah ke Bangkal dan perempatan Trisakti Motor Desa Geddungan. Semuanya sudah aktif termasuk yang ada di tengah-tengah kota," kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

AKP Widiarti Sutioningtyas berharap, dengan tialng electronik katanya, diharapkan bagi masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih hati-hati dan taat terhadap rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Berita Madura Terpopuler Hari Senin 24 Oktober 2022, Pesta Rakyat Hari Jadi Sumenep Diramaikan Artis

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Harapan kami, harus lebih hati - hati dan mentaati rambu lalulintas. Siapkan semua kelengkapannya, baik helm, surat surat kendaraan, serta SIM, untuk mobil sabuknya tetap digunakan," pintanya.

Pemberlakukan ETLE lanjutnya, saat ini dikhususkan untuk wilayah perkotaan, sedang di desa - desa itu menggunakan Mobile Incar untuk meminimalisir pelanggaran dan terjadinya kecelakaan.

"ETLE ini berlaku di wilayah atau seputaran kota Sumenep, sedang untuk di Desa pinggiran tetap memakai mobil incar. Peraturan ini sudah kita sosialisasikan, baik ke sekolah - sekolah yang ada maupun mengumpulkan warga di tiap balai Desa masing masing," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved