Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Bupati Bangkalan Jadi Tersangka KPK Ternyata Rahasia Umum? Inilah Respon Anggota DPRD Bangkalan

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan itu lebih memilih untuk mendengar penetapan tersangka terhadap Ra Latif melalui rilis secara resmi dari KPK.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron dalam gelar Panen Raya Bersama Kelompok Tani Sejahtera Gading Timur di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Rabu (24/2/2021). 

Dari tiga titik sasaran penggeledahan, petugas KPK membawa tiga buah koper berisikan dokumen penting.

Hingga hari ke-5 kegiatan penggeledahan, rombongan petugas KPK telah menyasar belasan kantor dinas di Pemkab Bangkalan, pendapa agung, rumah pribadi sejumlah pejabat, Gedung DPRD bahkan hingga rumah pribadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

Adapun kantor-kantor dinas yang digeledah di antaranya meliputi, Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan.

Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup.

Di sela-sela rangkaian penggeledahan itu, KPK melalui pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu Bupati Ra Latif bepergian ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, tindakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PJB).

“Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” pungkas Alex.

Harta kekayaan Bupati Bangkalan

 

Berikut ini harta kekayaan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,9 miliar.

Dari jumlah harta milik Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron itu terbagi menjadi beberapa kategori harta kekayaan.

Harta Bupati Bangkalan itu tercatat dalam LHKPN.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Abdul Latif terlibat dalam dugaan suap hasil asesmen lelang jabatan dan perkara lain.

“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved