Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Jual Beli Jabatan di Bangkalan Disebut Bukan Barang Baru, Pegiat Anti Korupsi Sebut Rahasia Umum

Banyak masyarakat yang tak terkejut dengan terkuaknya dugaan kasus yang menyeret Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka tersebut. 

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron - Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan RK Abd Latif Amin Imron menggelar jumpa pers terkait pasien terkonfirmasi Covid-19 di Pendapa Agung Bangkalan, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Bangkalan menyebut praktik jual beli jabatan di daerah ini sudah lazim didengar.

Oleh karenanya, banyak masyarakat yang tak terkejut dengan terkuaknya dugaan kasus yang menyeret Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka tersebut. 


"Pertama, kami mendukung penuh giat KPK di Bangkalan. Sebab, kami memang merasa ada indikasi penyimpangan, yang salah satunya soal jual beli jabatan di Bangkalan," kata pegiat anti korupsi Bangkalan,  Dasuki Rahmad kepada Surya.co.id, Jumat (28/10/2022). 

Baca juga: Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Ketua DPRD Jatim Prihatin Kepala Daerah Terlibat Dugaan Korupsi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Pihaknya mengakui mendengar desas-desus tersebut sejak 2021.

Sebab menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di KPK disebut telah terbit sejak tahun lalu. 


"Meskipun kami belum mengetahui bentuk fisiknya, kami mendengar Sprindik sudah terbit sejak 21 Desember 2021. Sehingga, kami sudah menduga ini bermasalah sejak lama," katanya. 


Sprindik tersebut terbit setelah proses rekrutmen pejabat baru di pertengahan 2021. "Kami mendengar assesment (seleksi pejabat) dilakukan pertengahan 2021," katanya. 


Ia menduga, laporan tersebut datang dari salah satu calon pejabat yang gagal dalam proses pengisian jabatan.

"Akhirnya, mungkin ini ada yang melaporkan ke KPK," katanya. 


"Dari kejadian (pelanggaran) ke (terbitnya) sprindik ada jangka waktu 3-4 bulan. Dari sprindik ke ke penggeledahan (Oktober), 10 bulan. Menurut kami ini masih terlalu lama," katanya. 


Namun, ia menyebut hal ini bisa menjadi awal pengembangan pelaku lain.

"Setiap gerbong mutasi berjalan, kami mendengar itu (jual beli jabatan)," katanya. 


"Kami sudah sering mendengar itu. Obrolan masyarakat di warung kopi pun akan menyampaikan hal yang sama. Misalnya, begini. Ada seorang PNS di dinas tertentu. Orang ini untuk naik jabatan, bahkan setingkat kasubbag saja, harus bayar," katanya. 

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved