Berita Surabaya

Terus Ulur Waktu, Bahana Ajukan Penghentian PKPU Meratus di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya

Permohonan pailit ini diajukan oleh pihak PT Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan PKPU PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar. 

Kali ini karena dianggap tak memiliki niat baik untuk membayar tanggungannya sebesar Rp50 miliar, PT Meratus Line terancam di pailitkan.

Permohonan pailit ini diajukan oleh pihak PT Bahana Line seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut pada hakim pengawas dan hakim pemutus, pada Selasa (1/11).

"Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa mengajukan permohonan pengakhiran PKPU lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap ini, pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari.

Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya. "Awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja," tambahnya.

Dalam proses PKPU Tetap itu, pihaknya justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga malah sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh Meratus.

"Proposal hingga kini bwlum diberikan oleh pihak Meratus. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya," tegasnya.

Dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, ia juga menyebut adanya 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.

Baca juga: Diminta Kebut Perdamaian, Perpanjangan PKPU Meratus Ditunda, Ini Kata Hakim Pengawas

"Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting," tegasnya.

Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.

"Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting," ujarnya.

Untuk itu, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved