Berita Madura
Satpol PP Pamekasan Amankan 5 Manusia Badut dan 16 Pengamen Jalanan, Tak Kapok Sering Ditangkap
Mereka kesehariannya, terlihat menunggu para pengendara yang berhenti di saat lampu merah untuk mendapat belas kasih.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Meski telah ditertibkan berkali-kali oleh petugas Satpol PP Pamekasan, Madura, para pengamen jalanan dan badut masih marak berkeliaran di simpang empat lampu merah.
Mereka kesehariannya, terlihat menunggu para pengendara yang berhenti di saat lampu merah untuk mendapat belas kasih.
Terdata, mulai Januari 2022 hingga Oktober 2022, Satpol PP Pamekasan telah mengamankan sebanyak 5 manusia badut, dan 16 pengamen jalanan.
Mereka diamankan di sejumlah simpang empat lampu merah di Kabupaten Pamekasan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, rerata manusia badut dan pengaman jalanan yang diamankan itu warga Kabupaten Sampang.
Namun sebagian pengamen, juga ada yang berasal dari kabupaten setempat.
"Berkali-kali kamu menertibkan mereka, tapi masih kembali lagi," kata Hasanurrahman, Rabu (2/11/2022).
Acuan dia, ditertibkannya para manusia badut dan pengamen jalanan itu karena melanggar peraturan daerah (Perda) Pamekasan nomor 1 dan 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial.
Menurut pria yang akrab disapa Ainur ini, saat para manusia badut dan pengamen jalanan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan, pihaknya berikan arahan dan pembinaan.
Selain itu juga diberikan peringatan agar tidak melakukan pelanggaran lagi dan ngamen di simpang empat lampu merah Pamekasan.
Namun meski berungkali diberikan peneguran dan pembinaan, masih ada sebagian dari manusia badut dan pengamen jalanan itu yang tetap nakal mengamen di simpang empat lampu merah Pamekasan.
Padahal saat diamankan, alat ngamen mereka berupa gitar, kentrung, kecrek, dan pakaian badut telah diamankan petugas Satpol PP.
Tapi mereka tetap melakukan pelanggaran yang sama
"Barang bukti sitaan itu bisa diambil lagi kecuali harus siap memberikan pernyataan, dan membawa keluarga disertai KK. Kemudian diberikan surat pernyataan tertulis, isi surat itu tidak mau mengulangi,” tegasnya.