Berita Madura

Tujuh PNS di Sampang Diberi Sanksi Karena Melanggar, ada yang Berselingkuh, Terkuak Hukumannya

Dua PNS diantaranya diberhentikan secara hormat karena terlibat pelanggaran berat, salah satunya perselingkuhan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama


TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak tujuh pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran, perperiode Januari - November 2022.


Bahkan, akibat melanggar sumpahnya menjadi PNS, dua orang diantaranya diberhentikan secara hormat karena terlibat pelanggaran berat, salah satunya perselingkuhan.


Sedangkan lainnya yakni, satu orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan empat orang kategori hukuman disiplin dalam katagori pelanggaran sedang serta ringan.

Baca juga: Buntut Sengketa Lahan di SDN Madulang 2 Sampang, Pemilik Bakal Bangun Kandang Ayam

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, melalui Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Hendro Sugiarto mengatakan bahwa sanksi pemecatan atau pemberhentian menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar, termasuk berselingkuh.


Menurutnya, Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.


Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS


Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.


"Termasuk pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujarnya.


Ia menambahkan, untuk jumlah PNS yang mendapatkan sangsi dan pembinaan khusus selama tahun 2022 hanya 2 orang, di mana keduanya masing-masing berprofesi sebagai bidan.


"Dua orang itu yakni, berinisial I dari Puskesmas Desa Tamberu Kecamatan Sokobanah dan R dari Puskesmas Desa Blu'uran Kecamatan Karang Penang," terangnya.


Di samping itu, Kata Hendro Sugiarto setiap perselingkuhan yang diproses hukum dengan putusan penjara di bawah 2 tahun tidak wajib di pecat.


"Tapi juga perlu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai lembaga Negara yang berwenang mengambil keputusan," pungkasnya.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved