Berita Madura
Tujuh PNS di Sampang Diberi Sanksi Karena Melanggar, ada yang Berselingkuh, Terkuak Hukumannya
Dua PNS diantaranya diberhentikan secara hormat karena terlibat pelanggaran berat, salah satunya perselingkuhan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak tujuh pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran, perperiode Januari - November 2022.
Bahkan, akibat melanggar sumpahnya menjadi PNS, dua orang diantaranya diberhentikan secara hormat karena terlibat pelanggaran berat, salah satunya perselingkuhan.
Sedangkan lainnya yakni, satu orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan empat orang kategori hukuman disiplin dalam katagori pelanggaran sedang serta ringan.
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan di SDN Madulang 2 Sampang, Pemilik Bakal Bangun Kandang Ayam
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, melalui Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Hendro Sugiarto mengatakan bahwa sanksi pemecatan atau pemberhentian menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar, termasuk berselingkuh.
Menurutnya, Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Termasuk pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk jumlah PNS yang mendapatkan sangsi dan pembinaan khusus selama tahun 2022 hanya 2 orang, di mana keduanya masing-masing berprofesi sebagai bidan.
"Dua orang itu yakni, berinisial I dari Puskesmas Desa Tamberu Kecamatan Sokobanah dan R dari Puskesmas Desa Blu'uran Kecamatan Karang Penang," terangnya.
Di samping itu, Kata Hendro Sugiarto setiap perselingkuhan yang diproses hukum dengan putusan penjara di bawah 2 tahun tidak wajib di pecat.
"Tapi juga perlu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai lembaga Negara yang berwenang mengambil keputusan," pungkasnya.
Kapolres Pamekasan Dampingi Habib Dr. Muhammad Lutfi saat Haul Imam Abul Hasan As-Syadzili |
![]() |
---|
Satpol PP Pamekasan Tutup Tempat Karaoke yang Nakal Beroperasi, Temukan Dua Biduan Asik Nyanyi |
![]() |
---|
Gunakan Alat Seadanya, Sejumlah Petugas Damkar Sampang Terkapar Lemas Diserang Tawon Vespa |
![]() |
---|
Menghindar Dari Kejaran Polisi, 6 Pelaku Rudapaksa di Sampang Kompak ke Malaysia |
![]() |
---|
Pemdes Somalang Luncurkan Pos Kamling Almira, Jaga Keamanan Bersinergi dengan TNI, Polri dan Pemuda |
![]() |
---|