UMP 2023 Bakal Diumumkan, Sikap Buruh Tegas Jika Tak Sesuai Tuntutan, Optimis Langkah Jokowi

Jelang pengumuman, buruh mengungkapkan sikap tegas jika kenaikan UMP 2023 tak sesuai harapan. Bahkan, para buruh juga optimis dengan langkah Presiden

Editor: Aqwamit Torik
pixabay
Ilustrasi gaji - UMP 2023 bakal segera diumumkan pemerintah, langkah buruh tegas jika tak sesuai tuntutan 

Ujung-ujungnya hal tersebut akan merugikan pengusaha karena permintaan barang domestik bisa turun.

Selain itu, ia menilai kenaikan UMP tak akan memberatkan pelaku usaha. Sebab, mengacu pada pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menyebut bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sementara, upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

"Karena sifatnya upah minimum sebenarnya hanya melindungi pekerja yang baru masuk ya, jadi bukan berarti semua pekerja upahnya naik setara kenaikan UMP," katanya. (tribun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved