Berita Tuban

Guru Ngaji Cabul di Tuban Lakukan Asusila Sebanyak 20 kali di TPQ pada 2 Santriwati, Korban Menangis

Pasalnya ia tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua santriwatinya yaitu P (12) dan N (17) di TPQ

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
AFM (28) Guru Ngaji di Kecamatan Grabagan yang cabuli dua santriwati diamankan Satreskrim Polres Tuban 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Apa yang dilakukan AFM (28), guru ngaji di Kecamatan Grabagan tak patut ditiru.

Pasalnya ia tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua santriwatinya yaitu P (12) dan N (17) di TPQ kecamatan setempat.

Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan pada 29 Oktober 2021.

Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.

"Pelaku sudah kita amankan, statusnya punya istri," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Gananta menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat terhitung hingga kini korban pertama mengaku sudah mengalami 20 kali aksi bejat si guru ngaji.

Sang ibu yang merasa ada yang aneh dari perilaku anaknya, lalu bertanya atas apa yang dialami.

Sebab, setiap pulang ngaji korban kerap menangis memeluk ibunya.

Saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua mengetahui percakapan di Handphone milik korban, yang isinya mengarah kepada tindakan asusila yang dialami.

Baca juga: Kakek Cabul Masih Berkeliaran Usai Perkosa Bocah SD, Polisi Ancam Sosok yang Bantu Sembunyi

Lalu orang tua menanyakan kebenarannya kepada korban, diakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh guru ngajinya.

"Ibu korban ini curiga, setiap pulang ngaji anaknya nangis sambil memeluk. Akhirnya korban mengakui," ungkapnya.

Perwira pertama itu menambahkan, kasus tersebut dilaporkan di Polda Jatim November 2021 lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di kebun miliknya pada Jumat (4/11/2022), malam.

"Untuk korban saat dilakukan pencabulan masih di bawah umur. Begitu bukti lengkap pelaku kita amankan, saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum," pungkasnya

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
 

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved