Berita Bojonegoro

Nafsu Bejat Kakek Bikin Gadis Usia 15 Hamil, Ucapan ini Bikin Korban Tak Berkutik saat Dipaksa

Satreskrim Polres Bojonegoro, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. 

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock
Ilustrasi rudapaksa - Aksi nafsu bejat kakek yang hamili gadis di bawah umur, korban tak berkutik saat pelaku ucapkan hal ini 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Aksi bejat seorang kakek di Bojonegoro bikin gadis usia 15 tahun hamil.

Kakek tersebut mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat korban tak berkutik ketika pelaku beraksi.

Satreskrim Polres Bojonegoro, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. 

Pelaku adalah S (72) dan korbannya yaitu DK (15), yang yang tak lain masih merupakan tetangga beralamat di Kecamatan Baureno. 

Baca juga: Kakek Cabul di Tuban Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan Bayi, Dieksekusi di Samping Rumah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Bahkan saat melakukan aksinya, korban diancam akan dibunuh jika bilang ke orang lain. 

"Korban diancam akan dibunuh jika bilang ke orang lain atas apa yang dialami," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022). 

Perwira pertama itu menjelaskan, selain mengancam, korban juga sempat dibekap mulutnya dengan tangan pelaku agar tidak berteriak. 

Upaya untuk melawan telah dilakukan korban, namun tidak kuasa membuat pelaku menghentikan aksinya. 

Hingga akhirnya perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, terhitung antara bulan Februari sampai Juni 2022.

"Sudah empat kali dilakukan di samping rumah pelaku," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. 

Girindra menambahkan, adapun untuk modus pelaku yaitu saat korban melintas di samping rumahnya, lalu pergelangan tangannya ditarik. 

Kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat kakek cabul tersebut, hingga korban berbadan dua. 

Korban akhirnya melahirkan di Puskesmas setempat pada akhir Oktober lalu. 

"Setelah melahirkan lalu orang tua melaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku kita tangkap," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(nok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved