Berita Madura
Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal yang Rugikan Negara
Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai periode tahun 2022 di aula dan rooftop KPPBC TMP C Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Menjelang akhir tahun, upaya KPPBC TMP C Madura untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector di bidang cukai terus dilakukan.
Fungsi sebagai Community Protector yang dilakukan yaitu dengan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau (rokok) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Menanggapi hal demikian, Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai periode tahun 2022 di aula dan rooftop KPPBC TMP C Madura.
Baca juga: Satgas Pemberantasan Rokok Tanpa Pita Cukai di Sampang Amankan 33 Merek Rokok Ilegal
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Pantauan di lokasi, jajaran Pemerintah Daerah, Aparat Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura turut hadir pada acara konferensi pers tersebut.
Kepala KPPBC TMP C Madura, Muhammad Syahirul Alim mengatakan, kehadiran berbagai instansi pemerintah dalam pemusnahan ini sebagai bentuk sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Madura dari peredaran barang kena cukai yang ilegal.
Tercatat dalam kurun waktu bulan November 2021 - Oktober 2022, terdapat barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang siap dimusnahkan.
Pemusnahan barang milik negara ini telah dapat persetujuan yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-558/MK.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura, Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S- 31/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 2 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, dan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-32/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal 2 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.
Kata dia, ada dua jenis barang kena cukai hasil penindakan yang dimusnahkan pada kesempatan ini.
Rincian barang milik negara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 11.711.409 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter.
Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp 13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 8.378.522.637.
Atas dua jenis barang kena cukai hasil penindakan ini dilakukan pemusnahan dengan cara menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang.
Tahap pertama pemusnahan kedua barang ilegal ini dilakukan dengan cara seremonial dengan dibakar dan bertempat di rooftop KPPBC TMP C Madura.
Lapas Pamekasan Case Conference 25 WBP yang Melakukan Pelanggaran, Minimalisir Pelanggaran Lain |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pulau Kangean Sumenep, Pernah Dipenjara 10 Bulan |
![]() |
---|
Pertanyakan Kasus Dugaan Pidana Penganiayaan Seorang Petani, Kuasa Hukum Datangi Polres Sumenep |
![]() |
---|
Marak pengguna Sepeda Listrik, Dishub Sampang Peringatkan untuk Kecepatan 45 Km Wajib Diregistrasi |
![]() |
---|
Dinilai Ancam Nasib Petani Tembakau, Bassra Desak Pemerintah Cabut RUU Kesehatan |
![]() |
---|