Berita Tulungagung

Niat Kerja ke Eropa Batal, Ibu ini Mengamuk Tagih Utang Hingga Rusak Tanaman, Simak Kronologinya

Ditawari pekerjaan di Polandia dengan biaya Rp 70 juta. BM tertarik mendaftarkan anaknya, EWS untuk bekerja di negara Eropa Tengah ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/David Yohanes
Kasi Pidum Kejari Tulungagung, Rudy Kurniawan. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Ibu dan anak asal Tulungagung, BM (47) dan EWS (26) sama-sama menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Mereka sebelumnya berniat menagih utang kepada LS alias Lilik, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.

Namun karena emosi, keduanya melakukan perusakan bunga milik Lilik.

"Keduanya dilaporkan oleh pemilik rumah, karena merusak 14  bunga  berbagai jenis di dalam pot," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, Rudy Kurniawan, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Siasat Pria yang Terlilit Utang, Hingga Nekat Beli Uang Palsu untuk Lancarkan Aksi, Berujung Apes

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Lilik dikenal sebagai perekrut  calon tenaga kerja migran dari sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat.

Dia menawarkan pekerjaan di Polandia dengan biaya Rp 70 juta.

BM tertarik mendaftarkan anaknya, EWS untuk bekerja di negara Eropa Tengah ini.

BM pun resmi mendaftarkan EWS lewat Lilik pada 4 Juni 2021 lalu.

Untuk biaya pemberangkatan, BM meminjam uang dari bank sebesar Rp 50 juta.

Uang itu sudah disetorkan kepada Lilik.

"Namun ternyata EWS tidak bisa diberangkatkan, dengan alasan uangnya masih kurang Rp 20 juta," sambung Rudy.

BM memilih membatalkan keberangkatan anaknya dan meminta kembali uang pendaftaran.

Pada 24 Januari 2022 Lilik mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved