Breaking News:

Berita Madura

Biaya Haji Semakin Tinggi, Komisi VIII DPR RI di Bangkalan Beri Pesan 'Jangan Bebani Jamaah'

Ra Hasani mengungkapkan, kemungkinan terjadi lonjakan biaya haji yang cukup signifikan di masa mendatang.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H Hasani bin Zuber dan Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag RI, Dr H Nur Arifin didapuk sebagai nara sumber dalam gelaran Jamarah dan Sapa Jamaah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Angkatan XI di Hotel Rose, Jl HOS Cokroaminoto, Kota Bangkalan, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H Hasani bin Zuber (Ra Hasani) didapuk sebagai narasumber dalam gelaran Jamarah dan Sapa Jamaah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Angkatan XI di Hotel Rose, Jl HOS Cokroaminoto, Kota Bangkalan, Rabu (16/11/2022).

Di hadapan para calon jemaah haji serta para stakeholder urusan perhajian, Ra Hasani mengungkapkan, kemungkinan terjadi lonjakan biaya haji yang cukup signifikan di masa mendatang.

Kondisi itu menjadi atensi serius pihak Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerja dari Kementerian Agama RI.

“Jangan selalu membebani para  jamaah haji. Yang jelas kami Komisi VIII akan menyampaikan kepada pemerintah melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk sekiranya tidak selalu membebani para calon jamaah haji,” ungkap Ra Hasani.

Ia menjelaskan, apa yang diketahui pihak Komisi VIII DPR RI sejauh ini memang semuanya naik. Kendati demikian Ra Hasani berharap bagaimana agar tidak memberatkan para calon jamaah atau terlalu membebani para calon jamaah haji.

“Kami juga ingin para jamaah tidak terlalu ruwet, ribet, menguras tenaga, bahkan kami ingin ibadah mereka nyaman. Mulai dari pemberangkatan, proses pelaksanaan haji di Arab Saudi hingga pulang. Karena itu, hal inilah yang nanti menjadi bagian dari diskusi bersama mitra kami,” jelas Ketua DPC Partai Demokrasi Kabupaten Bangkalan itu.

Dalam kesempatan bertemakan, ‘Membangun Kebersamaan dalam Sinergitas, Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan Jamaah Haji’ itu, hadir pula sebagai nara sumber yakni Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag RI, Dr H Nur Arifin. Turut menghadiri pula Kepala Depag Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Drs Akhmad Sururi.

“Nanti solusinya akan kami cari bersama. Mudah-mudahan meski ada kenaikan tetapi tidak terlalu signifikan. Kami juga pada akhirnya bisa menjelaskan kepada para calon jamaah haji, kenaikan apa saja?, sebabnya apa saja?. Agar para calon jamaah bisa tahu,” pungkas Ra Hasani.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Dr H Nur Arifin mengungkapkan, berdasarkan evaluasi haji di tahun 2022 biaya sesungguhnya jamaah haji reguler sekitar Rp 97 juta. Namun para jamaah haji membayar rata-rata sebesar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta karena ada perbedaan nilai tiket pesawat seperti di Aceh, Jakarta, Surabaya dan Makassar.

Baca juga: Pria Gresik Terharu Motor Kawasaki Ninja Kesayangan Kembali di Pelukan dari Polres Bangkalan

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

“Tiba-tiba pada tanggal 21 Mei 2022 pihak Arab Saudi menyampaikan ada kenaikan masyair dari 1.300 riyal ke 5.656 riyal. Artinya ada kenaikan sekitar Rp 18.600.000,  akhirnya dari Rp 81 juta menjadi Rp 97 juta. Namun para jamaah haji cukup membayar sebesar Rp 35 juta hingga Rp 40 juta,” ungkap Nur.

Ia memaparkan, masyair meliputi biaya selama berada di Arafah, muzdalifah di Mina, dari maktab, katering makan, hingga transportasi. Namun biaya masyair masih diambilkan dari nilai manfaat sehingga para jamaah haji tidak perlu membayar lagi.

“Free tidak bayar lagi. Karena DPR telah menetapkan jangan membebani pada masyarakat khusus para jamaah haji. Namun di satu sisi kami merasa kasihan kepada para jamaah di urutan belakang karena nilai manfaat yang diperoleh dari setoran awal sudah banyak diambil. Karena itu, kami harus menjaga keseimbangan,” paparnya.

Oleh karena itu , lanjut Nur, perlu ada penambahan nilai selisih yang kami ambilkan dari nilai manfaat. Ketika nilai manfaat secara terus menerus banyak diambil, maka perlunya adanya penurunan nilai manfaat.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved