Berita Surabaya
Beroperasi Lama, Prostitusi Kedok Warkop Ternyata Paksa Korban Tinggal di Mess untuk Dijajakan
Bisnis prostitusi terselubung dengan kedok warkop terekam, sudah dijalankan keempat orang pelaku kurun waktu setahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, hingga digerebek Polda Jatim, Senin (14/11/2022), telah beroperasi cukup lama.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan bisnis prostitusi terselubung dengan kedok warkop terekam, sudah dijalankan keempat orang pelaku kurun waktu setahun.
Selama kurun waktu tersebut, para tersangka menjajakan kemolekan tubuh 19 orang perempuan; 15 perempuan dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur, senang kisaran harga kurang dari sejuta.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop Digerebek, Anak-anak Dijual ke Pria Hidung Belang, Terkuak Modus Pelaku
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Catatan penyidik, para korban perempuan yang dieksploitasi tersebut, dijual kepada para pria hidung belang, seharga kisaran Rp500-800 ribu.
Belasan orang korban ekploitasi tersebut, dipaksa oleh para tersangka tinggal di mes, kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, warkop yang menjadi tempat para pelaku menjajakan kemolekan tubuh para korban, berlokasi di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan.
"Baru 1 tahun. Iya di 2 lokasi (penyekapan 19 korban)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berharsil menangkap lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung tersebut, pada Senin (14/11/2022).
Yakni, DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.
Kemudian, agar bisnis prostitusi terselubung tersebut tak terendus aparat berwajib. Para korban dibatasi aktivitasnya untuk tidak keluar wisma dan dilarang mengaktivasi segala bentuk perangkat komunikasi yang berhubungan dengan pihak luar.
Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.
Istri Dibentak Mantan Suami Akibat Utang, Suami Sah Datang Membela Malah Dibacok, Pelaku Emosi |
![]() |
---|
Pemkot Surabaya akan Revitalisasi Wisata Religi Sunan Ampel Jadi Little Mekkah, Dimulai Tahun Ini |
![]() |
---|
Sidang Mafia BBM Laut, Saksi Ini Ungkap Celah untuk Penggelapan Pasokan Solar ke Kapal |
![]() |
---|
Bermodalkan Masker Pria Ini Tipu Juragan Kos Kuras Rp320 Juta, Andalkan Tukang Becak Berwajah Mirip |
![]() |
---|
Heboh, Bunda Corla Naik Pagar Sapa Penggemar di Surabaya, Bangga dengan Anak-anak Bunda |
![]() |
---|