Berita Malang
Modus Lama Bikin Korban Teriak, Jambret yang Hendak Kabur Naik Motor Langsung Dijatuhkan Warga
Korban teriaki jambret, selain dikejar warga sekitar, tidak jauh dari lokasi kejadian terdapat petugas Polsek Blimbing yang sedang berpatroli
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Eko alias EB (40), warga Jalan Sumber Wuni Indah Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ditangkap warga dan polisi usai menjambret korbannya di Jalan Laksda Adi Sucipto XXII C Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, pada Minggu (20/11/2022) pagi.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku naik sepeda motor melintas di lokasi lalu bertanya sebuah alamat ke korbannya. Untuk korban jambret, bernama Rusmiati (59), warga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (20/11/2022).
Modus tersebut membuat korban lengah dan tidak waspada terhadap pelaku.
Baca juga: Jambret Spesialis Kalung Nenek di Probolinggo Diringkus, Pakai Tongkat Lipat, CCTV Rekam Aksi Pelaku
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Memanfaatkan hal tersebut, pelaku kemudian menyabet kalung emas milik korban dengan keras hingga terputus.
Setelah itu, pelaku tancap gas mencoba kabur.
Namun, di saat bersamaan korban langsung berteriak maling.
Teriakan itu pun didengar oleh warga sekitar dan langsung mengejar pelaku.
Selain dikejar warga sekitar, tidak jauh dari lokasi kejadian terdapat petugas Polsek Blimbing yang sedang berpatroli.
"Sekitar jarak 100 meter, pelaku berhasil dijatuhkan warga dari sepeda motornya. Setelah itu, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Blimbing," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada 2010 lalu.
Kemudian pada tahun 2017, diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang selama empat tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.
"Selain itu, pelaku ini juga merupakan spesialis jambret. Saat kami periksa, pelaku ini mengaku telah beraksi tiga kali sebelum akhirnya tertangkap," jelasnya.
Diketahui, ketiga aksinya itu dilakukan di Jalan Sulfat Agung Kecamatan Blimbing, pada Sabtu (12/11/2022) lalu. Kemudian pelaku juga beraksi pada Senin (14/11/2022) di depan masjid di Jalan Simpang Batubara Kecamatan Blimbing dan pada Rabu, (16/11/2022) di depan tempat Fitness Safa di Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, seuntai kalung emas beserta liontinnya dalam kondisi terputus, dan sebilah pisau. Kemudian, kami juga meminta nota pembelian kalung dari toko emas dari korban sebagai barang bukti," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditahan di Mapolsek Blimbing dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ponsel Driver Ojol Dicuri saat di Masjid, Sosok Maling Kerap Berdiam di Masjid Namun Kini Menghilang |
![]() |
---|
Kakek Seorang Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya saat Mengaji, Modus Bacakan Doa Tapi Ngelunjak |
![]() |
---|
Ibu ini Tak Berkutik saat Diancam Jambret Pakai Celurit, Kalung Emas dan Dompet Berisi Hape Dirampas |
![]() |
---|
Ayah Cabuli Anak Tiri saat Rumah Sepi, Sempat Kepergok Nenek dan Bibi Tapi Malah Dilanjutkan |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat Kios Ikan Hias di Kota Malang, 4 Mobil Damkar Dikerahkan, Korsleting Listrik |
![]() |
---|