Berita Madura

Terbangun saat Tidur di Musala, Pria ini Kaget ada Sejumlah Polisi yang Menjemput, ini Sebabnya

Hasil penggeledahan, Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,34 gram dan dua butir pil ineks.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ES (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah atas kepemilikan sabu seberat 6,34 gram dan dua butir ineks 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kehadiran sejumlah anggota Satnarkoba Polres Bangkalan membuat mata ES (26) terbelalak.

Ia terjaga dari tidur lelapnya di sebuah mushola rumah di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,34 gram dan dua butir pil ineks.

Kepemilikan sabu dan dua butir ineks bertuliskan Granat itu akhirnya mengantarkan ES ke balik jeruji Polres Bangkalan.

Baca juga: Bangkalan ‘Ramah’ Sebagai Tempat Pembuangan Hasil Pencurian, Ini Penjelasan Dosen Hukum UTM

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Ia menyusul bapaknya yang terlebih dahulu dibekuk atas kasus serupa, penyalahgunaan dan peredaranan narkoba.     

“Bapak dari tersangka ES ada di Lapas Pamekasan atas kasus serupa. Kalau dilayar ke sana (Pamekasan), vonis di atas empat tahun. Penangkapan bapaknya sekitar dua tahun yang lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati kepada Surya, Senin (21/11/2022).

Penggerebekan rumah ES terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedatangan mobil anggota Satnarkoba Polres Bangkalan hingga ke halaman rumahnya, tidak disadari ES yang tengah tidur lelap di mushola rumahnya.

Risna menjelaskan, barang bukti sabu seberat 6,34 gram itu dikemas ES dalam beberapa kantong plastik klip; kemasan 4,40 gram, 0,70 gram, dan 0,46 gram.

Barang bukti lain berupa 4 buah pipet kaca, dua unit ponsel, sebuah sendok sabu, dan satu unit timbangan digital.  

“Kami jerat ES dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang baru bebas dalam setahun terakhir,” pungkas Risna.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved