Berita Surabaya
Terungkap Modus Papi Mucikari Jalankan Bisnis Protistusi Libatkan Anak, Buka Lowongan Kerja di Cafe
Para pelaku membuat sebuah unggahan lowongan kerja laiknya agensi yang bergerak di bidang sumber daya manusia untuk mencari tenaga kerja
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).Â
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.Â
Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.Â
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.Â
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010Â tentang tindak pidana Pencucian uang.Â
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.Â
prostitusi anak
prostitusi
warkop
ruko
Ditreskrimum Polda Jatim
TribunMadura.com
Tribun Madura
lowongan kerja
Motor Dicuri Hingga Suami Stroke, Emak-emak Ini Doakan Tersangka Curanmor Diampuni Tuhan, Diamini |
![]() |
---|
Pedagang Pakaian Bekas di Pasar Gembong Risau, Kabar Gudang Thrifting Bakal Digrebek Polisi |
![]() |
---|
Mendekam di Penjara Malah Terus Berbuat Dosa, Edarkan Ganja 3 Kilogram, Berawal Kenalan |
![]() |
---|
Dua Wanita Berhijab Berbuat Dosa, Jadi Eksekutor Maling Motor, Meringkuk saat Diamankan |
![]() |
---|
Dua Polisi Terlibat Peredaran Sabu, Polda Jatim Tindak Tegas Sanksi Pidana dan Kode Etik Internal |
![]() |
---|