Berita Jember

Pelaku Eksibisionis di Jember Dibekuk Polisi, Buru Korban Mahasiswi, Alatnya Dioles Minyak Goreng

Pelaku yang bernama Nanang Istanto ini , sering melakukannya tindakan eksibisionisme tersebut , dengan target korban rata-rata mahasiswi

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Pelaku eksibisionis diamankan Polres Jember 

TRIBUNMADURA.CO, JEMBER - Seorang pelaku Eksibisionis Sering memamerkan dan memainkan alat kelaminnya terhadap perempuan. Oleh karenanya Warga Desa Suci Kecamatan Panti, Jember Jawa Timur ditangkap polisi. 

Pelaku yang bernama Nanang Istanto ini , sering melakukannya tindakan eksibisionisme tersebut , dengan target korban rata-rata mahasiswi dan juga anak sekolah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan bahwa pelaku melakukan, aksinya itu sejak tahun 2021.Bahkan hal itu, sudah dilakukan delapan titik lokasi. 

"Pertama itu dilakukan di depan taman mini, pintu masuk Universitas Jember , depan apotek Samudra, Politeknik, dekat laboratorium Unej, jalan di radio Kiss, dan beberapa lokasi yang ada di UIN Khas Jember,"ujarnya saat pres rilis di Mapolres Jember, Senin (23/11/2022) 

Sebelum melakukan aksinya, kata dia, pelaku sudah mengincar korban terlebih dahulu. Kemudian mengendarai sepeda motor, tersangka memanggil mahasiswi yang sudah jadi target. 

Baca juga: Mobil Pick Up Terguling Masuk Sawah di Jember Tabrak Pengendara dari Arah Berlawanan, Belasan Luka

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Memanggil korbannya, kemudian menunjukkan alat kelaminnya (kepada korban), sambil memegang alat kelaminnya," kata pria yang akarab disapa Hery ini. 

Selain itu, lanjut Hery, pelaku juga mengejar korban, bahkan mengikuti para perempuan yang jadi sasarannya itu, sampai di tempat tinggal mereka. "Jadi tersangka mengingkuti korban, sampai dirumahnya,"tuturnya.

Hery menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku, diantaranya Sepada motor, helm dan baju milik tersangka. 

"Kemudian satu botol minyak goreng , yang biasa dioleskan pada kelaminnya. Sepasang sepatu but, dan sepeda Motor Karisma,"urainya.

Atas tindakannya itu, sambung Hery, polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tetang pornografi. "Subsider pasal 289 KUHP, ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,"ucapnya.

Namun polisi masih melakukan penyelidikan kondisi psikologis dari pelaku, serta mendalami motifnya.Selain itu, juga perlu memeriksa keterangan para korban. 

"Supaya dapat dilakukan kontruksi, dari fakta-fakta hukum yang ada, dan mendasari pelaku melakukan tindakan tersebut,"pungkas Hery. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved