Berita Jember
Pelaku Eksibisionis di Jember Dibekuk Polisi, Buru Korban Mahasiswi, Alatnya Dioles Minyak Goreng
Pelaku yang bernama Nanang Istanto ini , sering melakukannya tindakan eksibisionisme tersebut , dengan target korban rata-rata mahasiswi
TRIBUNMADURA.CO, JEMBER - Seorang pelaku Eksibisionis Sering memamerkan dan memainkan alat kelaminnya terhadap perempuan. Oleh karenanya Warga Desa Suci Kecamatan Panti, Jember Jawa Timur ditangkap polisi.
Pelaku yang bernama Nanang Istanto ini , sering melakukannya tindakan eksibisionisme tersebut , dengan target korban rata-rata mahasiswi dan juga anak sekolah.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan bahwa pelaku melakukan, aksinya itu sejak tahun 2021.Bahkan hal itu, sudah dilakukan delapan titik lokasi.
"Pertama itu dilakukan di depan taman mini, pintu masuk Universitas Jember , depan apotek Samudra, Politeknik, dekat laboratorium Unej, jalan di radio Kiss, dan beberapa lokasi yang ada di UIN Khas Jember,"ujarnya saat pres rilis di Mapolres Jember, Senin (23/11/2022)
Sebelum melakukan aksinya, kata dia, pelaku sudah mengincar korban terlebih dahulu. Kemudian mengendarai sepeda motor, tersangka memanggil mahasiswi yang sudah jadi target.
Baca juga: Mobil Pick Up Terguling Masuk Sawah di Jember Tabrak Pengendara dari Arah Berlawanan, Belasan Luka
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Memanggil korbannya, kemudian menunjukkan alat kelaminnya (kepada korban), sambil memegang alat kelaminnya," kata pria yang akarab disapa Hery ini.
Selain itu, lanjut Hery, pelaku juga mengejar korban, bahkan mengikuti para perempuan yang jadi sasarannya itu, sampai di tempat tinggal mereka. "Jadi tersangka mengingkuti korban, sampai dirumahnya,"tuturnya.
Hery menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku, diantaranya Sepada motor, helm dan baju milik tersangka.
"Kemudian satu botol minyak goreng , yang biasa dioleskan pada kelaminnya. Sepasang sepatu but, dan sepeda Motor Karisma,"urainya.
Atas tindakannya itu, sambung Hery, polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tetang pornografi. "Subsider pasal 289 KUHP, ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,"ucapnya.
Namun polisi masih melakukan penyelidikan kondisi psikologis dari pelaku, serta mendalami motifnya.Selain itu, juga perlu memeriksa keterangan para korban.
"Supaya dapat dilakukan kontruksi, dari fakta-fakta hukum yang ada, dan mendasari pelaku melakukan tindakan tersebut,"pungkas Hery.
eksibisionis
alat kelamin
mahasiswi
Polres Jember
Kapolres Jember
AKBP Hery Purnomo
Universitas Jember
TribunMadura.com
minyak goreng
Tribun Madura
Ada Caleg Titipan Kiai, Elit Gerindra Jember Pilih Mundur dari Pencalegan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Nasib Pasutri Sempat Tak Bisa Bawa Bayinya Karena Ditahan Rumah Sakit, Makin Gak Ngerti: Terbantu |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember Ditunda, Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tak Bawa Berkas Eksepsi |
![]() |
---|
Nasib Tiga Anak Titip Sepeda Pamit Main, Satu Anak Lapor Temannya Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Istri dan Suami Anggota TNI/Polri di Jember Boleh Tidak Netral Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|