Berita Surabaya
Gadis Cilik Meninggal di Tangan Ibu Kandungnya Sendiri, Kasus Terkuak saat Pelaku Sebut Korban Jatuh
Bukti tindak kejahatan itu, lanjut dia, diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA -Â Sungguh malang nasib AP, bocah perempuan berusia 6 tahun mati secara tragis di tangan ibu kandungnya sendiri, U (32).
Tak tanggung tanggung, U ternyata dibantu oleh teman dekatnya, LB (18) menghabisi AP.
Kedua pelaku penganiayaan tersebut telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
U diamankan setelah polisi melakukan otopsi terhadap tubuh korban di RSUD Soewandhie, Senin (21/11/2022).
Sementara LB ditangkap di rumah saudaranya di Jember.
Baca juga: Wanita ini Curiga Temannya Tak Kunjung Keluar Kamar, saat Dicek Posisi Karyawati Bikin Syok
Â
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan, tempat kejadian perkara ini berada di dalam kamar kost, Bulak Banteng Kidul gang VIII nomor 38 Surabaya, Minggu (20/11/2022) pukul 21.00 WIB.
"Tersangka melakukan penganiayaan korban terhadap anak kandungnya, dengan dipukul menggunakan sandal, sapu, hingga ukulele," ujarnya, dalam press release, Kamis (24/11/2022).
Bukti tindak kejahatan itu, lanjut dia, diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Mulai dari kepala, lengan tangan, kaki, dan dahi.
Korban dinyatakan meninggal usai dianiaya di bagian belakang kepala.
"Dari RS Soewandhie menerima laporan anak ini meninggal jatuh dari kamar mandi. Tetapi dilihat ada luka luka di tubuhnya. Sehingga, munculah kecurigaan. Dari situ unit PPA langsung mendatangi lokasi, dan cari informasi," terangnya.
Selain menyita barang bukti seperti dua buah sapu yang sudah patah, satu pasang sandal dan dua buah ukulele, yang kuat dugaan dipakai sebagai alat menganiaya AP, polisi juga mengamankan sebuah baju serta sebuah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri.Â
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.
Kesaksian Sidang Kasus Dugaan Penggelapan BBM, Geram Karena Pesan BBM tak Mau Bayar |
![]() |
---|
Update Kasus Pembobolan Rekening Juragan Kos yang Bermodal Masker, Terdakwa Divonis 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Pencopet Nyambi Ngamen Curi Dompet Peziarah di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Malah Jadi Modus Pencurian, Pencari Kerja ini Kehilangan Motornya saat Pelaku Beraksi |
![]() |
---|
Terjaring Razia Ketertiban, Sejumlah Remaja Dijadikan Duta Pemkot Surabaya akan Dibina |
![]() |
---|