Berita Sidoarjo
Dua Pemuda Mengamuk di Warkop Karena Atribut, Rusak Fasilitas Warung Kini Diamankan Polisi
Tidak hanya melakukan kekerasan pada kedua korban, kedua pelaku juga merusak sejumlah barang dan perabotan di warung
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Dua pemuda digelandang petugas kepolisian karena mengamuk di sebuah warung kopi di kawasan Gedangan, Sidoarjo. Mereka adalah PS, pemuda 22 tahun, dan ADB yang berusia 19 tahun.
Dua orang anggota perguruan silat yang sedang ngopi di warkop itu jadi korban penganiayaan dua pelaku. Mereka dianiaya hingga babak belur.
Mulanya, dua korban diminta untuk melepas atribut perguruan silatnya oleh kedua pelaku. Karena korban tidak mau, salah satu pelaku PS melemparkan batu ke korban. Lalu handphone milik salah satu korban diambilnya dan diberikan ke pelaku ADB.
Tidak hanya melakukan kekerasan pada kedua korban, kedua pelaku juga merusak sejumlah barang dan perabotan di warung milik SA. Kemudian setelahnya kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir. Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.
Baca juga: Sidoarjo Diterjang Angin Puting Beliung, Sejumlah Warga Jadi Korban, Petugas Lakukan Penanganan
Setelah mendapatkan laporan dari korban YBY dan MDVA serta SA pemilik warkop, unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang berada di Surabaya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Termasuk barang bukti handphone milik korban yang diambil juga berhasil disita polisi. “Motifnya tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (29/11/2022).
Nah, saat bertemu korban yang sedang di warung, kedua pelaku memaksanya untuk melepas kaos atribut perguruan silatnya. Namun karena mereka tidak mau, terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara untuk PS 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Sambut Perayaan 1 Abad NU, Siswa Sidoarjo Belajar di Rumah, ini Penjelasan Bupati Gus Muhdlor |
![]() |
---|
Nasib Apes Penjual Jagung Uang Hasil Pinjam Bank Hilang Rp30 Juta, Sempat Ditelpon Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Setelah Umar Patek Kini Ada 1 Lagi Napiter yang Bebas Bersayarat dari Lapas Porong Sidoarjo |
![]() |
---|
Cemburu Istri Didekati, Pria di Sidoarjo Habisi Nyawa Teman Sendiri, Sering Chatingan |
![]() |
---|
Kaget Tarif Nambah Jam Open BO, Pria ini Sakit Hati saat Dikatai PSK, Berakhir Tragedi Maut |
![]() |
---|