Berita Madura
Sentra PKL di Eks RSUD Pamekasan Belum Bisa Ditempati, Diskop UKM Akui Masih Lengkapi Fasilitas
Kepala Diskop UKM Pamekasan, Muttaqin mengatakan, kontrak pekerjaan utama khusus tempat relokasi PKL di Eks RSUD ini selesai.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di Eks RSUD Pamekasan dipastikan tidak bisa ditempati tahun 2022 ini.
Sebab masih ada sejumlah penambahan fasilitas yang belum selesai dikerjakan.
Kepala Diskop UKM Pamekasan, Muttaqin mengatakan, kontrak pekerjaan utama khusus tempat relokasi PKL di Eks RSUD ini selesai.
Namun setelah dievaluasi masih ada beberapa fasilitas tambahan yang perlu dilengkapi.
Baca juga: Sambut Nataru 2023, Polres Pamekasan Petakan Pengamanan dan Pelayanan, Wisata dan Gereja Ikut Dijaga
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan di GoogleNews TribunMadura.com
Seperti pembangunan musala, taman, pagar, dan toilet.
"Itu kita anggarkan di PAK dan sedang kita kerjakan," kata Muttaqin, Senin (5/12/2022).
Penuturan Muttaqin, sedari awal pihaknya berharap tempat relokasi PKL itu rampung akhir tahun 2022 ini.
Namun setelah pihaknya melakukan verifikasi ulang, ada beberapa PKL yang tidak bersedia hadir.
Sebagian pula ada data PKL yang alamatnya tidak diketahui.
"Sebenarnya kalau mau cari penghuni asal cari itu gampang, yang daftar itu banyak karena ini gratis," ungkapnya.
Untuk saat ini pihaknya terus melakukan validasi dan kepastian data PKL yang akan menempati sentra PKL di Eks RSUD, Jalan Kesehatan itu.
"Sambil memastikan data ini benar sambil kita lengkapi fasilitasnya," tutupnya.
Lapas Pamekasan Case Conference 25 WBP yang Melakukan Pelanggaran, Minimalisir Pelanggaran Lain |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pulau Kangean Sumenep, Pernah Dipenjara 10 Bulan |
![]() |
---|
Pertanyakan Kasus Dugaan Pidana Penganiayaan Seorang Petani, Kuasa Hukum Datangi Polres Sumenep |
![]() |
---|
Marak pengguna Sepeda Listrik, Dishub Sampang Peringatkan untuk Kecepatan 45 Km Wajib Diregistrasi |
![]() |
---|
Dinilai Ancam Nasib Petani Tembakau, Bassra Desak Pemerintah Cabut RUU Kesehatan |
![]() |
---|