Berita Madura

Pelaku Terorisme di Sampang Dilayangkan Sanksi Kepegawaian, Diberhentikan Sementara dari ASN

Sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN, akibatnya honor atau gaji yang diterima setiap bulannya dipotong sebanyak 50 persen

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sanksi kepegawaian telah dilayangkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru SDN Rongtengah V Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura berinisial S (47) yang diamankan Densus 88 pada (13/8/2022) lalu karena terlibat kasus terorisme.

Sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN, akibatnya honor atau gaji yang diterima setiap bulannya dipotong sebanyak 50 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat pada Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, sanksi diterapkan sejak surat penahanan terhadap S telah diserahkan kepada keluarga dari Mabes Polri dan diterima oleh istri S pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

"Untuk sanksi telah berlaku sejak bulan kemarin, jadi November 2022 pemberian gaji sudah 50 persen," ujarnya.

Baca juga: Garis Polisi Mengelilingi Sumur Bor yang Semburkan Api di Sampang, Warga Dilarang Lakukan Hal ini

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Ia menambahkan, sanksi pemberhentian sementara ini dilayangkan ditengah proses penyidikan dan penahanan berlangsung.

Dengan begitu, sanksi masih bersifat sementara sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Kalau sudah inkrah, baru kita proses sesuai ketentuan yang berlaku, tapi saat ini masih proses panjang," tandasnya.

Adapun keputusan sanksi akan dilayangkan sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang telah dijalani S. 

"Kalau terorisme itu bisa diberhentikan karena kejahatan luar negara, tapi untuk merealisasikan sanksi itu kami berkoordinasikan dulu dengan BKN," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved